Kabar baik bagi para calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan finansial! Informasi seputar Pendaftaran KIP Kuliah 2026 sudah mulai dirilis, memberikan gambaran awal bagi siswa kelas 12 dan lulusan tahun sebelumnya. KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 diproyeksikan akan dibuka pada awal tahun 2026, sejalan dengan jadwal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Program ini ditujukan bagi siswa yang lulus pada tahun berjalan (2026) atau mereka yang telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya, yakni lulusan tahun 2025 dan 2024.
Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Untuk dapat mendaftar dan menerima bantuan KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan dasar berikut:
Penerima KIP: Calon pendaftar adalah siswa lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun 2026, 2025, atau 2024.
Potensi Akademik: Memiliki potensi akademik yang baik (prestasi dibuktikan dengan rapor atau sertifikat akademik/non-akademik).
Keterbatasan Ekonomi: Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan salah satu dokumen berikut:
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Sembako.
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
Apabila tidak memiliki salah satu bukti di atas, dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/kelurahan.
Lulus Seleksi: Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, baik melalui jalur SNPMB maupun jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang terakreditasi.
Biaya Bantuan KIP Kuliah 2026
Penerima KIP Kuliah 2026 akan mendapatkan dua jenis bantuan utama, yaitu:
Pembebasan Biaya Pendaftaran Seleksi: Pendaftar KIP Kuliah yang memenuhi persyaratan dibebaskan dari biaya pendaftaran untuk SNPMB dan seleksi masuk perguruan tinggi lainnya.
Bantuan Biaya Pendidikan (UKT/SPP): Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
Bantuan Biaya Hidup: Penerima akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang diberikan secara berkala. Besaran biaya hidup ini dibagi berdasarkan klaster wilayah tempat perguruan tinggi berada, dengan rincian biasanya berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News