Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bersikap lebih tegas menghadapi maraknya peredaran barang impor bekas ilegal yang terus mengalir ke pasar dalam negeri. Purbaya mengancam akan menjatuhkan sanksi berat berupa denda hingga pencantuman dalam daftar hitam bagi para importir nakal yang masih nekat menjalankan praktik tersebut.
Pengawasan terhadap para importir yang terlibat dalam pemasukan barang bekas ilegal sebenarnya sudah dilakukan oleh pihak berwenang. Nama-nama pelaku pun telah diketahui, sehingga pergerakan mereka kini terus dibidik.
Praktik tersebut dianggap menimbulkan kerusakan bagi industri dalam negeri dan membuat negara mengalami kerugian, sehingga pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar aturan ini.
Penindakan yang akan diterapkan tidak lagi sekadar memusnahkan barang sitaan atau menyeret pelaku ke proses pidana. Ada ancaman sanksi tambahan berupa hukuman administratif yang lebih berat, mulai dari denda hingga penghentian hak untuk melakukan impor. Bahkan terdapat kemungkinan bagi pelaku yang terbukti melanggar untuk masuk daftar hitam selamanya, supaya mereka tidak lagi bisa mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Pemerintah juga berencana mengganti seluruh pakaian impor bekas dengan produk lokal di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan para pecinta thrifting. Bagi mereka, kawasan ini sudah menjadi denyut ekonomi dan tempat berinteraksi yang tumbuh bertahun-tahun, bukan hanya lokasi untuk mendapatkan pakaian murah semata.
Ada kekhawatiran bahwa perubahan kebijakan tersebut akan menghilangkan identitas khas Pasar Senen dan membuat aktivitas perdagangannya meredup seperti yang pernah terjadi di Tanah Abang. Salah satu pengunjung dari Bekasi menilai bahwa kekuatan utama Pasar Senen terletak pada ketersediaan pakaian bekas impor yang memiliki kualitas bagus, modelnya lebih berbeda, serta harganya tetap ramah di dompet. Jika elemen itu hilang, ia takut pesona pasar legendaris ini ikut memudar dan kunjungan masyarakat berkurang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News