regulasi terbit ojol sekarang dapat bpjs kesehatan dan jkk - News | Good News From Indonesia 2026

Regulasi Terbit, Ojol Sekarang Dapat BPJS Kesehatan dan JKK

Regulasi Terbit, Ojol Sekarang Dapat BPJS Kesehatan dan JKK
images info

Foto: Canva


Prabowo Subianto mengumumkan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan BPJS Kesehatan.

Langkah perlindungan ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online.

Selain pemberian akses jaminan sosial, regulasi tersebut secara resmi menetapkan penurunan batas maksimal potongan aplikasi dari semula 20 persen menjadi 8 persen.

Kebijakan pemangkasan biaya komisi aplikasi ini secara otomatis meningkatkan porsi pendapatan yang diterima oleh para pengemudi.

Melalui aturan baru tersebut, setiap mitra pengemudi berhak mengantongi minimal 92 persen dari total pendapatan bruto yang dihasilkan dari setiap transaksi layanan.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan. Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo, Jumat (1/5).

Para aplikator transportasi daring diwajibkan untuk segera menyesuaikan sistem operasional dan algoritma mereka agar selaras dengan ketentuan Perpres yang baru diterbitkan ini.

Penerbitan beleid ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial jangka panjang bagi jutaan pengemudi ojol di tanah air.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.