relaksasi kur berlaku tiga tahun bagi korban bencana sumatra - News | Good News From Indonesia 2025

Relaksasi KUR Berlaku Tiga Tahun bagi Korban Bencana Sumatra

Relaksasi KUR Berlaku Tiga Tahun bagi Korban Bencana Sumatra
images info

Dok. Canva


 

Pemerintah menetapkan langkah meringankan beban debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang menjadi korban bencana alam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan perpanjangan masa restrukturisasi kredit hingga tiga tahun, didukung dengan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) khusus sebagai payung hukum penanganan di tiga provinsi tersebut.

Mekanisme bantuan ini diatur dalam dua fase utama. Tahap awal berlaku mulai Desember 2025 hingga Maret 2026, di mana debitur mendapatkan kebebasan dari kewajiban pembayaran angsuran. Pada masa ini, penyalur KUR dilarang menerima angsuran, dan pihak asuransi atau penjamin tidak diperbolehkan mengajukan klaim.

Fase kedua menyasar debitur yang kehilangan kemampuan menjalankan usahanya secara permanen, dengan opsi pemutihan utang.

Sementara bagi pelaku usaha yang masih berjalan, tersedia fasilitas perpanjangan tenor, penambahan limit kredit, serta subsidi bunga signifikan. Secara spesifik, beban bunga ditetapkan sebesar nol persen pada 2026 dan naik menjadi 3 persen pada 2027.

Skema serupa juga diberikan kepada debitur KUR baru guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah keruntuhan sektor UMKM di wilayah terdampak.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.