Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatakan bahwa lulusan Pendidikan Jarak Jauh mengantongi ijazah resmi yang setara dengan sekolah formal. Kebijakan ini dihadirkan guna menekan angka anak tidak sekolah di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyampaikan bahwa PJJ merupakan jalur alternatif formal bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan ekonomi, geografis, maupun sosial. Kualitas sistem pembelajaran dirancang setara dengan sekolah reguler untuk tingkat menengah atas.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi PKPLK Tatang Muttaqin menjelaskan bahwa dokumen rapor serta ijazah peserta didik diterbitkan langsung oleh sekolah induk. Seluruh proses pembelajaran hingga penilaian hasil belajar dilaksanakan melalui media daring.
Seratus lebih satuan pendidikan ditunjuk sebagai sekolah induk penyelenggara PJJ pada tahun ini.
Lulusan program PJJ memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Para siswa dapat mendaftarkan diri pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.
"Rapor terintegrasi. Rapor dikeluarkan dari sekolah induk, ijazah dari sekolah induk," kata Tatang Muttaqin.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


