Proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan menggunakan mekanisme baru yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan skema, di mana penetapan kenaikan UMP tidak lagi ditetapkan secara seragam di seluruh daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa setiap daerah nantinya akan memiliki rentang atau kisaran kenaikan upah yang dapat dipilih.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi disparitas antar kota dan kabupaten serta memastikan besaran kenaikan upah memperhatikan kondisi ekonomi provinsi masing-masing.
Formula dan rentang alfa yang menjadi variabel penentu kenaikan upah saat ini masih dalam proses finalisasi dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” ujar Yassierli.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menyarankan agar nilai alfa diterapkan secara proporsional.
Darwoto menilai penetapan nilai upah harus mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pendekatan berbasis data ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor industri padat karya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News