tarif baru paspor resmi berlaku cek biaya dan syarat terbarunya - News | Good News From Indonesia 2025

Tarif Baru Paspor Resmi Berlaku, Cek Biaya dan Syarat Terbarunya

Tarif Baru Paspor Resmi Berlaku, Cek Biaya dan Syarat Terbarunya
images info

Dok. Canva


Berlandaskan PP Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tarif terbaru pembuatan paspor yang sudah mulai diimplementasikan sejak pertengahan Desember lalu. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian agar lebih transparan dan efektif bagi masyarakat.

Kini, besaran biaya dibedakan berdasarkan jenis teknologi paspor serta durasi masa berlakunya:

  • Paspor Biasa Non-Elektronik

    • Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350.000

  • Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 650.000

  • Paspor Elektronik (E-Paspor)

    • Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650.000

    • Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950.000

  • Layanan Ekstra & Denda

    • Percepatan (Selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000

    • Denda Paspor Hilang: Rp 1.000.000

    • Denda Paspor Rusak: Rp 500.000

  • Proses pengajuan tetap memerlukan dokumen dasar yang lengkap. Pastikan Anda membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Ijazah atau Buku Nikah. Jika dokumen asli menunjukkan adanya perubahan nama, sertakan pula surat penetapan ganti nama yang sah.

    Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menyiapkan terobosan besar untuk tahun 2027. Menteri Agus Andrianto merencanakan penyederhanaan menjadi satu jenis paspor saja, menghapus perbedaan antara paspor biasa dan elektronik.

    Menariknya, sistem baru ini nantinya akan menggunakan nomor paspor yang berlaku seumur hidup. Artinya, saat melakukan pembaruan masa berlaku, Anda tidak perlu lagi mengganti nomor identitas dokumen perjalanan, mirip dengan sistem NIK pada KTP.

    Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam mengelola data perjalanan internasional mereka.

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.