Imbauan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia mendapat respons tegas dari Pemerintah. Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menyatakan bahwa sikap pemerintah Indonesia ini murni berdasarkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar konstitusional tersebut menjadi landasan bagi Menpora Erick dalam menanggapi IOC.
"Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional," tegas Erick.
Menpora Erick menjelaskan bahwa langkah yang diambil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamananan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia," ujar Menpora Erick.
Meski ada larangan dari IOC, Menpora Erick menyatakan dirinya tidak khawatir. Ia tetap memandang olahraga sebagai duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia.
"Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia," pungkas Menpora Erick.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News