Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan dan penerima pensiun pada Ramadan 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara serta purna tugas.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, pencairan tunjangan ini berfungsi sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli konsumsi rumah tangga menjelang hari raya.
Berdasarkan aturan tersebut, manfaat THR tidak hanya menyasar pensiunan (aparatur yang telah purna tugas), tetapi juga penerima pensiun yang merupakan ahli waris sah.
Komponen THR pensiunan umumnya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh komponen ini dibayarkan tanpa potongan iuran, namun tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.J
adwal pencairan THR 2026 diperkirakan akan dimulai paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Jika terdapat kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan, regulasi memungkinkan pembayaran dilakukan setelah tanggal hari raya tanpa mengurangi hak penerima.
Proses penyaluran dana dilakukan secara otomatis melalui rekening masing-masing penerima yang terdaftar di lembaga pengelola dana pensiun seperti Taspen atau Asabri.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


