Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, Sumatra Utara. Langkah ini diambil setelah bencana banjir bandang dan longsor melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diduga diperparah oleh tekanan ekologis.
Tiga perusahaan yang dihentikan sementara kegiatannya sejak 6 Desember 2025 adalah:
PT Agincourt Resources (Tambang)
PT Perkebunan Nusantara III (Sawit)
PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan seluruh perusahaan di hulu DAS tersebut wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan secara menyeluruh. Ketiga perusahaan telah dipanggil untuk pemeriksaan resmi di Jakarta pada 8 Desember 2025.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," ujarnya.
Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis yang vital, dan curah hujan ekstrem (lebih dari 300 mm per hari) membuat kawasan tersebut sangat rentan.
Hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan secara masif untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, hingga kebun sawit. Kondisi ini memperbesar tekanan pada DAS dan memicu erosi, serta aliran material kayu dalam jumlah besar.
KLH/BPLH akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana. Penegakan hukum lingkungan akan diperketat, termasuk verifikasi persetujuan lingkungan untuk setiap kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Pengawasan ini akan diperluas ke DAS lain di Sumatra Utara.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News