tok putusan mk keluar mbg tak boleh lagi caplok anggaran pendidikan - News | Good News From Indonesia 2026

Tok! Putusan MK Keluar, MBG Tak Boleh Lagi Caplok Anggaran Pendidikan

Tok! Putusan MK Keluar, MBG Tak Boleh Lagi Caplok Anggaran Pendidikan
images info

MBG Tak Boleh Lagi Caplok Anggaran Pendidikan


Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait penggunaan dana pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/07/2026). Putusan ini secara tegas mewajibkan pemerintah memisahkan pos anggaran tersebut dari alokasi pendidikan dalam APBN tahun-tahun mendatang. Sidang pengucapan amar putusan ini dilaksanakan secara terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan program tersebut tidak lagi masuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Hal ini bertujuan menjaga amanat konstitusi terkait prioritas dana pendidikan sebesar 20 persen. Mahkamah memberikan batas waktu pemisahan anggaran paling lambat pada tahun anggaran 2028.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Enny. Pernyataan tersebut menjadi dasar hukum kuat untuk memandirikan anggaran MBG. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian bagi program prioritas pemerintah tersebut.

Meskipun pos anggarannya wajib dipisah, Mahkamah menegaskan bahwa substansi program MBG tetap merupakan program yang konstitusional. Program tersebut dinilai sah sebagai wujud nyata penanganan stunting serta pemenuhan gizi hasil mandat Pemilu 2024. Namun, pembiayaannya tidak boleh lagi menggerus jatah utama operasional maupun penyelenggaraan sekolah.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.