ump lampung 2026 naik 5 35 persen menjadi rp3 04 juta - News | Good News From Indonesia 2025

UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen Menjadi Rp3,04 Juta

UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen Menjadi Rp3,04 Juta
images info

Dok. Canva


Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan ini didasari oleh kondisi ekonomi daerah, terutama penurunan tingkat inflasi dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025.

Dalam hitungan formula upah tahun ini, Pemprov Lampung menggunakan nilai alfa sebesar 0,8, yang berada dalam rentang regulasi PP No. 49 Tahun 2025.

Selain upah standar provinsi, terdapat poin penting mengenai upah sektoral dan aturan main bagi pengusaha

  • Upah Sektoral (UMSP): Khusus untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah, upah minimum ditetapkan lebih tinggi, yaitu Rp3.108.689 per bulan.

  • Masa Kerja: Standar UMP ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja senior (di atas satu tahun), perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan kompetensi dan masa kerja.

  • Pengecualian: Kewajiban membayar upah sesuai UMP ini dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.