Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan standar upah minimum untuk tahun depan. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026 diputuskan sebesar Rp2.673.861.
Ketetapan ini ditandatangani oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada 22 Desember dan mulai berjalan efektif pada 1 Januari 2026.
Penghitungan upah tahun ini merujuk pada regulasi nasional terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025. Angka tersebut muncul dari simulasi yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat.
Gubernur menyebut bahwa dari berbagai opsi simulasi yang tersedia, pemerintah daerah memilih angka yang paling moderat agar kepentingan pekerja tetap terakomodasi tanpa mematikan keberlanjutan dunia usaha.
Setelah angka ini dikunci, fokus utama Pemprov NTB adalah memperkuat pengawasan di lapangan sehingga tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap aturan.
Langkah ini diambil karena pemerintah masih menemukan adanya pengusaha yang belum sepenuhnya patuh terhadap standar upah minimum yang telah diputuskan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


