Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah mengesahkan standar upah terbaru untuk tahun depan. Gubernur Herman Deru menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 sebesarRp3.942.963. Angka ini naik 7,10 persen atau sekitar Rp261.402 dari tahun sebelumnya.
Selain upah minimum umum, Pemprov Sumsel juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang menyasar berbagai sektor industri strategis dengan nilai yang lebih tinggi:
| Sektor Usaha | Besaran UMSP 2026 |
| Pertambangan dan Penggalian | Rp4.167.115 |
| Pengangkutan dan Pergudangan | Rp4.147.400 |
| Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air | Rp4.143.870 |
| Konstruksi | Rp4.130.071 |
| Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | Rp4.116.123 |
| Industri Pengolahan | Rp4.114.298 |
| Perdagangan Besar dan Eceran | Rp4.110.356 |
| Informasi dan Komunikasi | Rp4.104.440 |
| Jasa Penyewaan, Agen Perjalanan | Rp4.074.869 |
Aturan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Herman Deru juga mengingatkan dengan tegas bahwa perusahaan dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang saat ini sudah menerima gaji di atas standar UMP.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang nyaman sekaligus memberikan kepastian bagi para buruh di Sumatera Selatan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


