sudah mulai cair ini cara cek pencairan bansos pkh dan syarat penerimanya - News | Good News From Indonesia 2023

Sudah Mulai Cair, Ini Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan Syarat Penerimanya

Sudah Mulai Cair, Ini Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan Syarat Penerimanya
images info

Sudah Mulai Cair, Ini Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan Syarat Penerimanya


Pada bulan Juli 2023, masyarakat yang telah terdaftar akan dapat mencairkan bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap 3. Pencairan bantuan ini berlangsung dari bulan Juli hingga September 2023.

Sumbernya dari Indonesia.go.id, bantuan PKH adalah bantuan yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga yang tidak mampu atau berada dalam kondisi rentan miskin. Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai bentuk dukungan dalam bidang perekonomian dan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

Tahun ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap. Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2023, tahap kedua pada April hingga Juni 2023, tahap ketiga pada Juli hingga September 2023, dan tahap keempat akan cair pada Oktober hingga Desember 2023. Totalnya, sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan PKH pada tahun 2023.

baca juga

Syarat dan cara cek bansos PKH

Sebelum Anda melanjutkan, penting untuk memeriksa kembali persyaratan yang telah diumumkan oleh Kemensos. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima PKH:

  1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI) yang dapat diidentifikasi melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
  3. Tidak menjadi bagian dari ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Mulai Juli 2023, dengan dimulainya tahap 3 pencairan bantuan sosial PKH, masyarakat diharapkan aktif dalam memeriksa informasi terkait pencairan tersebut. Kemensos telah menetapkan tujuh kategori penerima yang berhak mendapatkan bantuan PKH, berikut ini adalah daftarnya:

  1. Kategori balita usia 0--6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  2. Kategori ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  7. Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Namun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK), di mana hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.

Untuk mengecek penerimaan bantuan sosial PKH, Anda dapat menggunakan perangkat telepon genggam, laptop, tablet, atau komputer PC. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerimaan bansos PKH tahun 2023 melalui laman resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/:

    1. Login ke tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.
    2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
    3. Inputkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
    4. Klik tombol 'Cari Data'.
    5. Daftar penerima bantuan akan muncul sebagai hasil pengecekan.
baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

MF
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.