Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai hari desa. Hal ini tercantum dalam Keputusan presiden (Keppres) nomor 23 tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Juli 2024.
Peringatan Hari Desa ditetapkan bukan sebagai hari libur. Lalu, apa makna di balik penetapan Hari Desa Nasional?
Tujuan Hari Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hari Desa bertujuan untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.
Hari Desa sekaligus mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diajukan sejak 2023
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelumnya telah meminta pemerintah menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional.
Ketua Majelis Pertimbangan organisasi (MPO) Apdesi Muhammad Asri Anas menyampaikan permintaan tersebut dalam peringatan HUT UU Desa ke-9 di Gelora Bung Karno (GBK) pada 19 Maret 2023.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya menuturkan bahwa desa sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Merujuk prasasti di Jawa, desa sudah ada sejak 350 Masehi dan 381 Masehi pada prasasti Sunda.
Pihaknya juga meminta pemerintah mengalokasikan 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dana desa guna meningkatkan pembangunan. Permintaan ini mendapat dukungan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News