Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) terbaru, Satryo Soemantri Brodjonegoro memberikan sinyal bahwa penerima beasiswa LPDP tidak harus kembali ke Indonesia setelah perkuliahan selesai.
Hal ini diungkapkan setelah ia menggelar rapat dengan Menko PMK, Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11).
"Tidak harus, karena kita tidak bisa maksa dia pulang," jelas Satryo.
Menurutnya, tanpa kembali ke Indonesia secepatnya, para penerima beasiswa ini dapat bekerja atau bahkan berkontribusi untuk Indonesia dari mana pun. Ia mengatakan bahwa penerima LPDP dapat tetap “membawa” bendera Merah Putih walaupun bekerja di luar negeri.
"Atau ada penelitian yang di laboratorium yang bagus di luar negeri. Kemudian dia suatu hari menemukan inovasi. Kita bilang, 'Indonesia yang menemukan inovasi', meskipun di luar negeri, kan masih merah putih," tuturnya sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Penerima Beasiswa Bebas Berkarya
Menteri Kemendikti Saintek, yang merupakan kementerian baru hasil pemecahan Kemendikbud menambahkan, penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sudah seharusnya dapat berkarya di mana saja sesuai dengan mimpinya.
"Suatu hari siapa tahu ada peraih nobel orang Indonesia, tapi di Amerika. Tidak apa-apa kan? Itu yang positif. Berkarya bisa dimana-mana," jelas Satryo.
Satryo Soemantri menegaskan, para awardee harus menemukan tempat yang dapat mewadahi atau bahkan mampu mengembangkan bakat dan kemampuannya. Ia membebaskan anak bangsa lulusan S2 dan S3 yang dibiayai negara ini mengeksplorasi pekerjaan yang tidak tersedia di Indonesia.
"Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasihan dia nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya," tegasnya.
Syarat Penerima Beasiswa LPDP
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerima LPDP. Sebagai mana dilansir dari LPDP 2023, salah satu persyaratan tersebut ialah alumni LPDP harus pulang ke Indonesia paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender atau dua bulan setelah tanggal kelulusan.
Tanggal kelulusan ini didasarkan pada dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
Kepulangan tersebut bertujuan agar penerima LPDP dapat berkontribusi secara langsung di Indonesia dengan ketentuan waktu selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Jika alumni LPDP tidak melakukan hal tersebut, ia akan dikenakan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani.
Akan tetapi, saat ini, Menteri Dikti Saintek mengungkapkan bahwa alumni LPDP tidak harus diwajibkan pulang ke Indonesia sehingga sanksi tersebut akan disesuaikan kembali.
"Jangan dihitung pulang atau tidak. Uang kembali berapa? Jangan. Dia punya karier, punya prestasi kan. Dia tidak nganggur, dia bekerja. Kenapa tidak?" tutup Satryo, dikutip dari Kompas.