berapa besaran gaji kepala desa simak penjelasannya menurut peraturan perundang undangan - News | Good News From Indonesia 2025

Berapa Besaran Gaji Kepala Desa? Simak Penjelasannya Menurut Peraturan Perundang-undangan

Berapa Besaran Gaji Kepala Desa? Simak Penjelasannya Menurut Peraturan Perundang-undangan
images info

Berapa Besaran Gaji Kepala Desa? Simak Penjelasannya Menurut Peraturan Perundang-undangan


Setiap desa di Indonesia memiliki kepemerintahannya sendiri. Pemerintahan desa ini dijalankan oleh kepala desa yang nantinya akan dibantu oleh perangkat desa selama masa jabatannya.

Kepala desa juga dipilih oleh penduduk desa setempat melalui pemilihan kepala desa. Ketika menjabat, hak memperoleh penghasilan tetap juga akan diterima oleh kepala desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berapa sih sebenarnya besaran gaji yang diperoleh kepala desa? Untuk mengetahuinya, Kawan bisa simak ulasan berikut yang akan membahasnya sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Peranan dan Masa Jabatan Kepala Desa

Kepala desa selama menjalankan masa jabatannya telah diatur peranannya melalui ketentuan yang termuat dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 26 Ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa tugas kepala desa meliputi menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

baca juga

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kepala desa juga akan dibantu oleh perangkat desa yang berdasarkan Pasal 48 dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

Melalui lampiran penjelasan terkait Pasal 48 pada UU No. 3 Tahun 2024 menguraikan bahwa sekretariat desa sebagai unsur staf yang membantu ihwal penyusunan kebijakan dan koordinasi, sedangkan pelaksanaan kebijakan akan dibantu oleh unsur pendukung berupa pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Sementara itu, penjelasan terkait masa jabatan kepala desa tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2024. Tepatnya pada Pasal 39 yang menyebutkan masa jabatan kepala desa saat ini bisa diemban selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Tertulis juga pada pasal tersebut, periode jabatan kepala desa maksimal diperbolehkan yaitu sebanyak 2 (dua) kali baik dalam masa yang berturut-turut maupun tidak. Ini berarti kepala desa yang sudah pernah menjabat diperbolehkan mencalonkan diri kembali pada pemilihan selanjutnya.

Dengan demikian, bisa dikatakan apabila dalam satu periode kepemerintahan itu selama 8 (delapan) tahun maka setiap warga negara Indonesia dapat menjadi kepala desa dengan lamanya masa jabatan maksimal total 16 (enam belas) tahun.

Aturan Hak atas Penghasilan Tetap dan Tunjangan

Seperti telah disinggung di awal, kepala desa beserta perangkatnya mendapatkan hak untuk memperoleh penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan maupun penerimaan bersifat sah lainnya. Ini dinyatakan pada Pasal 26 Ayat 3 terkait kepala desa dan Pasal 50A menyangkut perangkat desa dalam UU No. 3 Tahun 2024.

Pada pasal-pasal tersebut juga dijelaskan jaminan sosial baik itu dalam bidang kesehatanmaupun ketenagakerjaan berhak diterima oleh kepala desa beserta perangkat desa.

baca juga

Selain itu, pada akhir masa jabatan juga akan memperoleh tunjangan purnatugas yang diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan menyesuaikan kemampuan keuangan desa yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Masih dalam penjelasan UU yang sama, tunjangan ini meliputi tunjangan menyangkut istri/suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah milik desa atau sejenisnya seperti contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya.

Mengenai tunjangan purnatugas sendiri dipaparkan juga bahwa merupakan penerimaan bersifat sah sebagai wujud penghargaan untuk kepala desa yang telah rampung menjalankan jabatannya. Tunjangan ini bisa berbentuk uang atau yang sepadan.

Besaran Gaji Kepala Desa beserta Perangkatnya

Penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya telah diatur ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019. Pada Pasal 81 Ayat 1 PP tersebut menjelaskan bahwa penghasilan tetap ini dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Pada PP No. 47 Tahun 2015 dijelasakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

baca juga

Penghasilan tetap kepala desa beserta perangkatnya dirincikan melalui Pasal 81 Ayat 2 PP No. 11 Tahun 2019 sebagai berikut.

  1. Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  2. Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang Il/a.
  3. Perangkat Desa lainnya: Minimal Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Ketika situasi ADD tidak mencukupi, penghasilan tetap minimal kepala desa beserta perangkatnya dapat berasal dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Mengacu aturan minimal penghasilan tetap di atas, Peraturan Bupati/Wali Kota nantinya akan mengatur dan menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan.

Ketentuan pembagian belanja desa dalam APBDesa tertuang dalam Pasal 100 PP No. 11 Tahun 2019 bahwa sebesar 70% batas paling sedikit anggaran digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

Di samping itu, belanja desa dalam pemakaian batas minimal 70% ini juga diperuntukkan dalam hal pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selanjutnya menyangkut sisanya, batas penggunaan anggaran paling banyak 30% dapat digunakan untuk kebutuhan mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Pembagian presentase penggunaan anggaran belanja desa di atas merupakan ketentuan yang perhitungannya di luar dari pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Hasil pengelolaan tanah bengkok ini dapat ditujukan sebagai tambahan tunjangan kepala desa beserta perangkatnya selain penghasilan tetap dan tunjangan yang disebut dalam perhitungan penggunaan anggaran batas 30% di atas. Ketentuannya kemudian diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Itulah ulasan terkait besaran gaji kepala desa menurut peraturan perundang-undangan terkait. Bagaimana Kawan, sekarang lebih tahu dan paham bukan seberapa jumlah gaji kepala desa? Semoga pembahasan tadi bisa menjadi pelipur dahaga untuk rasa keingintahuan kita ya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

HR
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.