Halo Kawan GNFI, pernahkah kamu membayangkan betapa besar peran setetes ASI bagi masa depan bangsa? Bulan Agustus diperingati sebagai Pekan ASI Sedunia, momen tepat untuk menyoroti kembali pentingnya program ASI eksklusif di Indonesia. Sayangnya, cakupan ASI eksklusif masih jauh dari target, salah satunya akibat gempuran iklan produk pengganti ASI yang kian masif.
Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia kini mengambil langkah tegas. Sejak Juli 2024, telah diberlakukan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024, turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang secara resmi mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang disahkan WHO dan UNICEF sejak 1981
ASI eksklusif adalah program strategis pemerintah dalam mencerdaskan generasi di masa depan. Menurut data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, cakupan bayi usia 0–5 bulan yang mendapatkan ASI saja dalam 24 jam terakhir mencapai 66,4%.
Angka ini masih berada di bawah target nasional sebesar 80%. Salah satu faktor penyebab rendahnya capaian tersebut adalah maraknya intervensi iklan dan promosi produk pengganti ASI yang begitu gencar.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi persoalan global. Promosi agresif dari industri susu formula terbukti dapat memengaruhi keputusan ibu dalam memberikan ASI, padahal WHO dan UNICEF sejak 1981 telah merekomendasikan pembatasan pemasaran produk pengganti ASI melalui International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.
Kode Internasional ini disahkan oleh World Health Assembly (WHA) sebagai upaya untuk melindungi praktik menyusui dari pengaruh komersial yang menyesatkan.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat monev program PMBA dan ASI Eksklusif di Minahasa Selatan. (Foto: Niti Emiliana)
Ibu menyusui dan bayi termasuk kelompok konsumen yang paling rentan terhadap pengaruh promosi. Menurut laporan AIMI (Breaking the Code, 2022), pelanggaran kode pemasaran produk pengganti ASI masih sering terjadi di Indonesia mulai dari tenaga kesehatan yang menerima sponsor dari produsen susu formula hingga promosi terselubung di fasilitas kesehatan.
Praktik-praktik ini dapat menurunkan kepercayaan ibu pada kemampuannya menyusui dan secara tidak langsung memperkuat dominasi produk pengganti ASI.
Menyadari risiko tersebut, pemerintah memperkuat regulasi dengan memasukkan unsur pidana dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 bagi pihak yang terbukti menghalangi program ASI eksklusif dan terlihat secara sekilas aturan ini memang terlihat keras.
Namun sejatinya langkah ini dibuat demi memastikan setiap bayi di Indonesia memperoleh hak terbaik sejak awal kehidupannya yaitu kesempatan tumbuh sehat melalui ASI eksklusif tanpa intervensi promosi yang menyesatkan.
Apa Saja yang Dilarang?
Sinergi Pokja PMBA dan Kemenkes: memastikan penguatan program PMBA dan ASI Eksklusif di tingkat daerah. (Foto: Niti Emiliana)
Melalui PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa produk yang masuk kategori pengganti ASI mencakup susu formula lanjutan, susu formula pertumbuhan, produk susu lain seperti susu kedelai berfortifikasi baik cair maupun bubuk serta peralatan seperti botol susu, dot, dan empeng. Regulasi ini tidak melarang keberadaan produk tersebut, melainkan cara pemasarannya.
Berbagai bentuk iklan dan promosi kini dilarang, mulai dari pemberian sampel gratis, diskon dan promosi silang, bundling dengan produk lain, sponsorship kegiatan kesehatan, hingga endorsement oleh tenaga kesehatan maupun influencer. Promosi melalui media massa juga termasuk dalam larangan ini, khususnya untuk produk pengganti ASI yang ditujukan bagi bayi hingga usia 36 bulan.
Namun, penting digarisbawahi bahwa larangan promosi bukan berarti konsumsi susu formula dilarang. Produk ini tetap dapat diberikan dalam kondisi medis tertentu, misalnya ketika seorang ibu tidak bisa menyusui karena alasan kesehatan. Bedanya, penggunaan dan distribusinya harus sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, bukan karena pengaruh iklan yang menyesatkan.
Sebagai payung hukum yang lebih tegas, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 bahkan memuat unsur pidana bagi pihak yang terbukti menghalangi program ASI eksklusif. Sekilas aturan ini terdengar keras, namun esensinya adalah memastikan setiap bayi Indonesia memperoleh hak terbaiknya sejak awal kehidupan: kesempatan tumbuh sehat melalui ASI eksklusif tanpa intervensi promosi komersial.
Indonesia Menuju Generasi Sehat
Indonesia menunjukkan komitmen bergabung dengan negara-negara yang serius melindungi praktik menyusui dan kesehatan generasi mendatang seperti Thailand, Filipina, Afrika Selatan dan negara lainnya yang juga telah mengadopsi Kode Internasional. Indonesia pun sudah termasuk dalam negara yang paling ketat dalam pengaturan promosi produk pengganti ASI.
Namun, Kawan GNFI juga harus memperhatikan hal ini, bahwa aturan saja belum tentu cukup menuju generasi sehat, tapi juga perlu adanya dukungan dari kawan-kawan GNFI, dukungan dari keluarga, fasilitas publik yang memadai, edukasi masyarakat, implementasi kebijakan yang efektif dan efisien, serta penegakan hukum yang tegas.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News