Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) setiap tahunnya diperingati pada 5 November.
Hari ini diperingati dengan tujuan agar masyarakat sadar dan peduli dalam melindungi dan melestarikan puspa serta satwa nasional.
Pengesahan HCPSN dilakukan oleh Presiden RI kedua, Suharto, pada Januari 1993 lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 Tahun 1993.
Dalam Keppres tersebut, terdapat tiga jenis satwa dan tiga jenis puspa nasional.

Padma raksasa, bunga langka bernama latin Rafflesia arnoldi. Bunga ini tumbuh di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada 21 April 2015. Sumber: Wikimedia Commons/SofiaRafflesia
Tiga jenis satwa nasional mewakili tiga elemen berbeda yakni komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional yang mewakili hewan darat, ikan siluk merah (Sclerophages formosus) sebagai satwa pesona yang hidup di perairan, dan elang Jawa (Spizaetus bartelsi) sebagai satwa langka yang mewakili hewan udara.
Sementara itu tiga puspa nasional yang disebutkan dalam Keppres ialah bunga Melati (Jasminum sambac) sebagai puspa bangsa, Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis) sebagai puspa pesona, dan Padma raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai puspa langka.
Organisasi dunia yang fokus dalam melestarikan lingkungan, World Wide Fund for Nature (WWF), menilai positif adanya HCPSN karena dianggap momen yang baik menumbuhkan kesadaran terhadap pemeliharaan puspa dan satwa tanah air.
Referensi: Keppres No. 4 Tahun 1993
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News