Tahukah Kawan GNFI jika konsep Negara Kepulauan yang dipakai Indonesia saat ini adalah buah pikiran dari Mochtar Kusumaatmadja?
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M., adalah seorang akademisi sekaligus diplomat kondang kebanggaan Tanah Air yang berjasa besar dalam menyusun batas wilayah laut Indonesia. Seperti yang diketahui bersama, Indonesia memiliki wilayah yang amat luas dengan banyak perairan yang mengelilinginya.
Mochtar adalah sosok penting di balik diterimanya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang hingga saat ini dijadikan acuan oleh Indonesia dan dunia. UNCLOS diakui secara luas sebagai kerangka hukum umum yang menjadi acuan bagi hukum kelautan.
Berkat Mochtar, kedaulatan dan potensi kelautan Indonesia yang amat besar saat ini bisa dinikmati bersama.
Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja Demi UNCLOS 1982
Mochtar menjadi tokoh sentral di balik perubahan konsep luas wilayah laut teritorial Indonesia. Awalnya, Indonesia menggunakan Ordonansi Belanda (Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie/TZMKO) 1939 yang menjelaskan bahwa wilayah laut teritorial Indonesia hanyalah ditarik sejauh 3 mil.
Kala itu, batas laut teritorial yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda diukur dari garis air surut dari pulau-pulau atau bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah darat. Sederhananya, konsep tradisional ini berpandangan bahwa teritorial terpaku pada daratan.
Akibatnya, kapal-kapal asing saat itu bebas berkeliaran di perairan Indonesia. Jika dibiarkan, hal tersebut jelas melanggar kedaulatan negara.
Lantas, Mochtar yang bertindak sebagai konseptor mengubahnya dengan membuat garis dasar lurus pada peta, lalu ditarik dari satu titik terluar ke titik terluar lain dari wilayah darat atau pulau yang dimiliki oleh Indonesia—disebut dengan metode point to point. Dengan konsep ini, antara daratan dan lautan di Indonesia ‘diikat’ dan membentuk sebuah kesatuan yang kemudian disebut dengan kepulauan Indonesia.
Pada 13 Desember 1957, Indonesia mendeklarasikan Deklarasi Djuanda. Lewat deklarasi ini, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas wilayah perairan yang berada di garis pangkal lurus yang ditarik di antara pulau-pulau terluar Indonesia sejauh 12 mil.
Setelahnya, Mochtar dan jajaran diplomat Indonesia lainnya melanjutkan perjalanannya untuk memperjuangkan pengakuan internasional pada Deklarasi Djuanda itu. Perjuangan itu bahkan memakan waktu hingga 25 tahun lamanya.
Banyak penentangan yang dihadapi sang ahli hukum itu, utamanya dari negara besar seperti Amerika Serikat. Namun, Indonesia tak sendiri. Ada segelintir negara kecil yang ikut mendukung dan memperjuangkannya bersama Indonesia.
Setelah berbagai penolakan dan perjuangan panjang, pada 10 Desember 1982, 119 negara akhirnya menandatangani UNCLOS 1982. Indonesia kemudian meratifikasinya lewat Undang-Undang No.17 Tahun 1985 tentang UNCLOS.
UNCLOS 1982 berlaku secara internasional pada 16 November 1994 setelah banyak negara yang meratifikasinya. Bahkan, beberapa ketentuan di dalamnya juga menjadi hukum kebiasaan internasional, di mana ketentuannya berlaku bagi seluruh negara meskipun mereka tidak meratifikasi konvensi itu.
Konsep archipelagic state atau negara kepulauan betul-betul diimplementasikan dalam UNCLOS 1982 dan tercantum dalam Article 46. Di dalamnya, dijelaskan apa itu pengertian negara kepulauan. Dengan demikian, Indonesia resmi diakui sebagai negara kepulauan oleh dunia luas.
Selain Indonesia, ada beberapa negara di dunia yang juga diakui sebagai negara kepulauan dalam UNCLOS 1982, seperti Filipina, Fiji, Bahama, dan Papua Nugini. Sebagai informasi, lima negara ini merupakan negara pertama yang ‘dikabulkan’ statusnya archipelagic states sejak 10 Desember 1982.
Bapak Hukum Laut Indonesia yang Bergelar Pahlawan Nasional
Jasa Mochtar begitu besar untuk membuat Indonesia mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara kepulauan. Bahkan, bukan hanya soal batas teritorial, lewat UNCLOS 1982, Indonesia dapat menegaskan kepemilikannya dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil dari garis pangkal dan memiliki hak ekslusif untuk mengatur sumber daya maritim sekaligus melindunginya.
Berkat perjuangan Mochtar, kini Indonesia bisa memperkuat kontrol penuh pada wilayah perairannya. Tak hanya itu, UNCLOS 1982 juga makin memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Ia juga dikenal sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia. Dengan rentetan jasa dan kontribusi apiknya untuk bangsa dan negara, Mochtar resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. Penetepan itu dilakukan tepat di momen Hari Pahlawan pada 10 November 2025.
Pengajuan gelar Pahlawan Nasional untuk sosok yang pernah menjadi Menteri Luar Negeri RI dan Rektor Universitas Padjajaran ini dilakukan sejak 2022 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tanpa buah pikir Mochtar, mungkin sulit bagi Indonesia untuk memiliki wilayah perairan yang amat luas saat ini.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News