Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI pada 18 November 2025.
KUHAP merupakan pedoman dan dasar hukum yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan di Indonesia. Revisi undang-undang tersebut menghasilkan berbagai poin krusial, salah satunya adalah Pasal 5 yang mengatur tentang Penyelidikan dan Penyidikan.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai RUU KUHAP, GNFI menghimpun tautan PDF RUU KUHAP, poin-poin substansi yang disepakati DPR, hingga pasal-pasal RUU KUHAP yang menuai perhatian publik. Simak sampai habis!
Link PDF RUU KUHAP Terbaru yang Disahkan DPR pada 18 November 2025
Bagi Kawan GNFI yang ingin mengetahui isi RUU KUHAP yang disahkan DPR RI pada 18 November 2025, berikut dapat diakses dalam format PDF.
14 Poin Substansi Revisi KUHAP yang Disepakati DPR
Hasil sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membahas tentang Revisi Undang-Undang KUHAP pada 18 November 2025 juga menyepakati 14 poin substansi utama yang menjadi pedoman dan kerangka pembaruan hukum acara pidana. Berikut 14 poin substansi RUU KUHAP yang disepakati DPR.
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Pasal-Pasal RUU KUHAP Terbaru yang Menyita Perhatian
Produk RUU KUHAP yang disahkan DPR mendapat berbagai perhatian publik terutama di media sosial. Bukan tanpa alasan, publik menilai terdapat beberapa pasal yang mendapat atensi masyarakat. Berikut beberapa pasal RUU KUHAP yang ramai diperbincangkan:
1. Pasal 5
Pasal ini mengatur tentang penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan, dan proses penyidikan lainnya saat tidak ada tindak pidana yang dianggap juga sebagai pasal karet.
2. Pasal 7 dan 8
Pasal ini mengandung perluasan wewenang lembaga kepolisian dan pembatasan bantuan hukum yang semestinya perlu awasi.
3. Pasal 16
Pasal ini menjelaskan tentang penyelidikan dan proses investigasi tanpa memerlukan izin hakim yang berpotensi rentan disalahgunakan. Hal ini dapat membuka peluang rekayasa tindak pidana
4. Pasal 74 a, 78, dan 79
Pasal-pasal ini rentan terjadi pemerasan dan pemaksaan damai meskipun belum dipastikan terdapat tindak pidana atau penyelidikan dengan dalih restorative justice.
5. Pasal 90 dan 93
Pasal-pasal ini dinilai memperkecil tugas hakim seperti izin dan monitoring penyidik. Hasil ini menjadi celah dalam penyalahgunaan wewenang karena beberapa keputusan krusial dapat dilakukan tanpa diketahui pengadilan.
Itulah pembahasan mengenai RUU KUHAP, mulai dari tautan PDF, poin substansi, hingga pasal-pasal yang ramai dibicarakan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News