The ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) atau Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia adalah sebuah lembaga di bawah payung ASEAN yang memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh negara anggotanya.
AICHR diresmikan oleh para pemimpin ASEAN di momen Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-15 di Cha-Am, Hua Hin, Thailand, pada 23 Oktober 2009. Tiga tahun setelahnya, ASEAN mengadopsi ASEAN Human Rights Declaration (AHRD) melalui Phnom Penh Statement on the Adoption of the AHRD yang juga ditandatangani oleh seluruh perwakilan negara-negara ASEAN.
Meskipun baru diresmikan pada 2009, sebenarnya ASEAN sudah pernah membahas soal pembentukan sebuah lembaga regional yang tepat untuk HAM di kawasan tersebut. Tahun 1993, Komunike Bersama Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) yang ke-26 mulai menggodok pengembangan perlindungan HAM di ASEAN.
AICHR yang Promosikan Perlindungan HAM di ASEAN
Menyadur dari situs resmi AICHR, dalam Piagam ASEAN Pasal 14, tertera jelas bahwa ASEAN harus membentuk badan yang secara khusus dibuat untuk menangani masalah HAM di kawasan. Hal ini juga selaras dengan tujuan serta prinsip ASEAN yang menjunjung pemajuan dan perlindungan HAM serta kebebasan fundamental.
AICHR pada akhirnya menjadi bagian kerja sama antarpemerintah ASEAN untuk membangun kerja smaa dalam bidang HAM. AICHR juga sejalur dengan komitmen ASEAN untuk mengejar strategi-strategi berwawasan maju guna memperkuat kerja sama dalam HAM di tingkat regional.
Kawan GNFI, AICHR juga bersifat mengikat alias tidak bisa dipisahkan dengan struktur organisasi ASEAN. Pengambilan keputusannya didasarkan pada konsultasi dan kesepakatan, di mana dialog menjadi cara utama untuk menyelesaikan permasalahan.
Namun, tak hanya dengan negara anggota, AICHR juga melakukan dialog bersama entitas yang bekerja sama dengan ASEAN. Lembaga ini turut membuka kesempatan untuk berkonsultasi dengan berbagai lembaga dan entitas nasional, regional, dan internasional yang sama-sama bergerak di bidang HAM.
Ada 14 mandat AICHR yang pada intinya, lembaga itu bertugas untuk menyusun kebijakan HAM ASEAN, meningkatkan kesadaran HAM, memperkuat kapasitas negara anggota, dan memantau serta melaporkan perkembangan HAM di kawasan.
Tiap negara ASEAN memiliki wakil untuk AICHR. Jabatan ini akan diemban selama tiga tahun. Namun, dapat juga diperpanjang sekali.
Pada periode 2025 hingga 2027, kursi wakil AICHR Indonesia diduduki oleh Anita Wahid. Anita yang merupakan putri mendiang Gus Dur ini memang aktif terlibat dalam berbagai seorang aktivis demokrasi.
Indonesia dan HAM di ASEAN
Sebagai salah satu founding fathers ASEAN, Indonesia banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi tersebut. Tak hanya aktif berkegiatan, Indonesia juga mengusulkan berbagai gagasan dan inisiasi untuk menciptakan lingkungan kawasan yang lebih menghargai HAM.
Salah satu inisiasi yang diambil Indonesia adalah melalui gagasan penyelenggaraan Dialog HAM ASEAN. Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, ide Indonesia ini disesain untuk membuka ruang diskusi secara terbuka dan berimbang mengenai HAM di kawasan.
Bahkan, inisiasi itu juga tak hanya melibatkan wakil-wakil pemerintah ASEAN saja, tetapi juga menggandeng Komisi Nasional (Komnas) HAM se-ASEAN, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil ASEAN untuk diajak diskusi bersama.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News