Indonesia meraih peringkat tertinggi di ASEAN dalam jumlah indikasi geografis (IG) berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Jumlah tersebut menunjukkan sinergi pemerintah pusat, daerah, hingga asosiasi (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis/MPIG).
Sebagai informasi, menyadur dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang dipakai sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda itu dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Berdasarkan laman ASEAN IP Register, Indonesia menduduki peringkat pertama dalam aspek indikasi geografis dengan jumlah 261. Kemudian, posisi ke-2 diisi oleh Thailand yang memiliki 257 indikasi geografis.
"Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual berbasis komunitas," ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangannya.
Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Capaian moncer Indonesia ini mengukuhkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan pada produk khas yang menjadi keunggulan di setiap daerah di Indonesia. Indikasi geografis menjadi instrumen penting untuk mengangkat potensi lokal ke level internasional.
“Ini merupakan bukti bahwa produk-produk asli daerah memiliki nilai ekonomi yang kuat ketika dilindungi dan dikelola dengan baik," kata Menkum.
Lebih lanjut, ia meyakini masih banyak produk khas daerah yang punya potensi besar untuk dilindungi aspek indikasi geografisnya. Ditambah lagi, Indonesia adalah salah satu negara dengan megabiodiversitas terbesar di dunia yang memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah. Perlindungan tersebut dapat menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing produk lokal agar sumber ekonomi di daerah ikut meningkat.
Provinsi dengan IG Terbesar
Data DJKI menyebutkan, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah indikasi geografis terbanyak nasional dengan total 24 produk. Di posisi ke-2, ada Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memiliki 21 produk, dan disusul oleh Jawa Timur dengan 18 produk.
Menariknya, tiga provinsi teratas ini konsisten menjadi pusat pertumbuhan indikasi geografis karena kemampuannya untuk menjaga standar produksi, kualitas, dan tradisi yang menguatkan karakter khas tiap produk.
Lalu, berdasarkan jenisnya, hasil pertanian dan perkebunan mendominasi jumlah indikasi geografis terdaftar, yakni sebanyak 164 produk dengan Kopi Arabika Kintamani Bali sebagai produk yang pertama kali didaftarkan dari jenis tersebut. Ada juga hasil kerajinan tangan sebanyak 57, kelautan dan perikanan 17, serta hasil kehutanan dan peternakan masing-masing empat produk.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menambahkan komitmen DJKI untuk meningkatkan dan memperkuat layanan dan pendampingan untuk pendaftaran indikasi geografis, utamanya bagi daerah-daerah yang belum banyak tereksplorasi, sekaligus untuk memastikan keberlanjutan sistem pelindungan dan pengawasan produk terdaftar.
“Saya berharap Indonesia tidak hanya memimpin dari sisi jumlah seperti saat ini, tetapi juga menjadi yang terbaik dalam tata kelola, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan ekonomi dari Indikasi Geografis. Ini bagian dari upaya kita menjadikan kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi nasional,” pungkas Hermansyah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News