Kereta api khusus yang didesain untuk memfasilitasi petani dan pedagang dalam mendistribusikan hasil bumi serta barang dagangan diresmikan mulai 1 Desember 2025. Kereta ini dilengkapi dengan gerbong yang dirancang secara khusus nan leluasa untuk mengangkut barang, adanya fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil.
Layanan kereta pedagang dan petani ini pengoperasiannya akan merangkai pada KA Lokal/Commuter Line Merak yang memiliki total kapasitas sebanyak 73 tempat duduk. Dengan total pengoperasian 7 perjalanan bolak-balik per hari, dengan rute Merak dan Rangkasbitung.
Demi menambah keefisienan kereta ini, operator kereta api tetap memberlakukan aturan ketat mengenai jenis barang yang dilarang dibawa ke dalam rangkaian kereta ini.
Barang-barang Yang Dilarang di Kereta Khusus Pedagang dan Petani
Senjata Api dan Senjata Tajam
Semua bentuk senjata api maupun senjata tajam seperti pistol, pisau, dan lain sebagainya baik legal maupun ilegal sepenuhnya dilarang untuk dibawa dalam kabin. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan kriminal yang membahayakan dan memastikan lingkungan yang aman bagi semua orang.
Benda yang Mudah Terbakar atau Meledak
Bahan-bahan yang sangat mudah memicu api seperti bensin, gas dalam tabung besar, atau bahan kimia eksplosif dilarang keras di kereta ini. Risiko kebakaran dan ledakan di dalam kereta menjadi penyebab utama dari adanya larangan ini.
Narkotika dan Zat Adiktif
Membawa bahan kimia berbahaya seperti narkotika dan zat adiktif lainnya juga dapat berbahaya, karena hal ini dilarang menurut Peraturan perundang-undangan.
Bahan dengan Bau Menyengat/Busuk
Larangan ini termasuk pada barang yang terkenal memiliki aroma kuat pemicu mual yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain. Contohnya seperti buah durian, buah mengkudu, ikan asin dalam jumlah yang besar, atau bahan-bahan lainnya yang menimbulkan bau busuk menyengat. Aturan ini ditegakkan untuk menjaga kualitas udara dan kenyamanan bagi penumpang di dalam gerbong.
Hewan Ternak
Membawa hewan ternak sangat dilarang dalam kereta api khusus ini. Kereta ini memang didedikasikan untuk petani dan pedagang, namun kereta ini tetap memiliki standar kebersihan dan kenyamanan yang mutlak dan wajib untuk diikuti. Kereta inu tidak memungkinkan pengangkutan hewan hidup berukuran besar atau dalam jumlah banyak, seperti ayam, itik, kambing, atau hewan hidup lainnya. Pengangkutan hewan hidup umumnya memerlukan sarana logistik yang khusus dan terpisah dari jangkauan layanan penumpang.
Barang yang Melebihi Batas Aturan
Penumpang umumnya hanya diizinkan membawa barang bawaan dengan syarat maksimal hanya dua koli atau dua tentengan barang dengan ukuran yang telah ditetapkan (misalnya, maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli). Apabila terdapat barang yang ternyata melebihi batas ini, maka penataan ruang di dalam kereta akan sangat terganggu, menghalangi lorong, dan menyulitkan proses evakuasi darurat.
Melanggar aturan-aturan ini tidak hanya berujung akan sangat fatal bagi si pelanggar. Sanksi nya tak hanya berupa penyitaan barang, melainkan bermacam-macam sebagai berikut:
Sanksi Apabila Melanggar Larangan
Penyitaan dan Pemusnahan Barang
Untuk barang-barang yang akan berbahaya misalnya bahan peledak, senjata ilegal, atau narkotika akan disita segera untuk diserahkan kepada pihak berwajib, dan apabila mendesak maka akan dimusnahkan.
Penyitaan dan Penitipan Barang
Untuk barang yang melanggar batas kenyamanan seperti barang dengan bau menyengat akan disita dan dititipkan di stasiun terdekat untuk sementara waktu.
Penolakan Keberangkatan
Jika pelanggaran terdeteksi di pintu masuk atau pemeriksaan, maka penumpang tersebut akan ditolak untuk naik kereta sampai barang terlarang tersebut ditinggalkan.
Penurunan Paksa
Namun, apabila barang terdeteksi ketika di dalam gerbong kereta, maka petugas akan menurunkan dengan paksa penumpang tersebut di stasiun yang terdekat, dan diberi sanksi tegas tambahan berupa tidak adanya refund (pengembalian dana).
Denda Tunai
Agar lebih jera, barang bawaan yang didapati melebihi batas berat yang diizinkan, maka petugas berhak mengenakan biaya kelebihan bagasi sesuai dengan tarif yang berlaku. Namun, Jika penumpang menolak membayar, maka barang tersebut dapat dianggap sebagai barang terlarang dan dikenakan sanksi yang lebih tegas.
Jadi itulah sobat informasi lengkap mengenai barang yang dilarang di dalam kereta petani dan pedagang beserta sanksinya. Jadi, Yuk! lebih memperhatikan bawaan kita agar perjalanan kita tetap berjalan sesuai rencana dan pastinya menyenangkan
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News