UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) merupakan standar minimum upah yang berlaku di setiap wilayah kota dan kabupaten yang ditetapkan oleh gubernur serta diperbarui setiap tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak. Secara normatif, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari praktik upah yang terlalu rendah.
Namun dalam implementasinya, ketimpangan UMK antarwilayah masih terlihat cukup signifikan. Contohnya, Data UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 melalui portal jabarprov.go.id menunjukkan bahwa Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi sebesar Rp5.999.443 sementara Kab.Pangandaran berada pada posisi terendah dengan UMK sebesar Rp2.351.250.
Selisih Rp3.648.193 (atau sebesar 155%) ini sangat mencolok dan berpotensi menimbulkan efek samping, terutama ketika dikaitkan dengan tingkat biaya hidup antarwilayah yang pada dasarnya tidak memiliki jarak perbedaan yang ekstrem, terutama untuk komponen kebutuhan dasar seperti pangan dan transportasi.
Kondisi tersebut secara tidak langsung menggeser peran UMK dari sekadar instrumen perlindungan upah menjadi “sinyal ekonomi” yang dibaca oleh tenaga kerja dalam menentukan pilihan tempat bekerja dan tempat tinggal. UMK tidak lagi hanya berbicara soal standar minimum, tetapi juga membentuk peta peluang ekonomi yang memengaruhi arus migrasi tenaga kerja antarwilayah.
Sinyal Tersirat dan Fenomena Klaster Wilayah
Tingkat UMK tidak lagi sekadar angka administratif, melainkan telah berubah menjadi sinyal sosial-ekonomi yang membentuk persepsi masyarakat tentang klaster wilayah. Daerah dengan UMK tinggi dipandang sebagai magnet kesempatan kerja, sedangkan daerah dengan UMK rendah secara tidak langsung berperan sebagai pemasok tenaga kerja.
Di Jawa Barat, Bekasi, Karawang, Depok, dan Bogor kerap dilabeli sebagai “wilayah penarik” karena UMK yang telah menembus Rp5 juta. Sebaliknya, Garut, Ciamis, Pangandaran, dan Banjar dianggap sebagai “wilayah pelepas” dengan UMK yang masih di bawah Rp2,5 juta.
Efek Domino dari Ketimpangan UMK
- Kota Industri Semakin Sesak, Daerah Asal Kehilangan SDM Produktif
Meningkatnya orientasi penduduk dari kota/kabupaten kecil untuk tinggal dan bekerja di wilayah industri mendorong terjadinya penumpukan penduduk di kota-kota besar, sementara daerah asalnya berisiko kehilangan potensi SDM terbaiknya.
- Pembangunan Tidak Merata
Peningkatan kepadatan penduduk umumnya diikuti oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, percepatan perputaran uang di suatu wilayah, serta menguatnya daya beli masyarakat. Dampak lanjutan dari kondisi tersebut adalah meningkatnya penerimaan pajak daerah yang memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah setempat untuk mendorong pembangunan.
Sebaliknya, daerah dengan arus keluar penduduk usia produktif cenderung mengalami perlambatan aktivitas ekonomi, sehingga pembangunan berjalan tidak merata dan wilayah-wilayah kecil berisiko semakin tertinggal karena cenderung “jalan di tempat”.
- UMKM di Kota/Kabupaten Kecil Sulit Berkembang
Daya beli masyarakat merupakan faktor kunci yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM. Tingkat UMK yang rendah berimplikasi langsung pada terbatasnya daya beli, sehingga sebagian besar pendapatan masyarakat terserap untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Kondisi ini membuat ruang konsumsi terhadap produk-produk UMKM menjadi semakin sempit, yang pada akhirnya menghambat perkembangan UMKM di daerah tersebut.
- Paradoks Keseimbangan UMK
Sebuah paradoks muncul ketika formula penetapan UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi suatu wilayah, sementara pada saat yang sama kondisi tersebut terus mengalami ketimpangan akibat arus migrasi tenaga kerja.
Situasi ini menciptakan lingkaran yang sulit diputus, di mana wilayah yang tertinggal akan cenderung tetap berada dalam kondisi ekonomi yang lemah, sehingga tingkat UMK yang ditetapkan pun terus tertinggal dan ketimpangan upah antarwilayah menjadi semakin menguat.
Re-orientasi UMK: Menata Ulang Peran UMK dalam Ekonomi Lokal
Sudah saatnya UMK tidak dipandang sebagai satu-satunya solusi persoalan upah dan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu mendorong kebijakan yang lebih terintegrasi—mulai dari pemerataan investasi, penguatan UMKM lokal, hingga penciptaan lapangan kerja di luar pusat industri.
Tanpa langkah tersebut, UMK akan terus menjadi penanda ketimpangan, bukan alat pemerataan kesejahteraan antarwilayah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


