Pergantian tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian penting bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Salah satu yang saat ini tengah disorot adalah aturan baru dana pensiun ASN, TNI, dan Polri yang resmi diterbitkan pemerintah. Aturan ini bukan sekedar pembaruan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan dana pensiun tetap aman, transparan, dan berkelanjutan di masa depan. Lantas, apa saja yang berubah dalam skema terbaru ini, Kawan? Mari cari tahu selengkapnya dalam artikel ini.
Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri Resmi Berlaku
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan pembaruan aturan pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial. Fokusnya yakni memperkuat tata kelola, menekan risiko investasi, dan memastikan manfaat jangka panjang tetap bisa dibayarkan secara tepat waktu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025, sebagai perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Regulasi tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mengatur pengelolaan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, TNI, dan Polri.
Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban pengelola menjaga tingkat solvabilitas minimal 2 persen dari liabilitas asuransi, sebagai indikator kesehatan keuangan program.
Besaran Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Akan Diterima
Salah satu hal yang paling ingin diketahui publik dari aturan baru dana pensiun ASN, TNI, dan Polri adalah soal nominal yang akan diterima setiap bulan. Perlu Kawan pahami, PMK Nomor 118 Tahun 2025 tidak menetapkan angka pensiun bulanan secara langsung. Aturan ini berfokus pada penguatan tata kelola dan keamanan dana pensiun.
Meski begitu, untuk memberi gambaran, berikut estimasi besaran dana pensiun bulanan yang disusun berdasarkan skema pensiun yang saat ini masih berlaku, termasuk pola pembayaran Taspen serta struktur gaji terakhir ASN, TNI, dan Polri. Estimasi ini bersifat umum dan dapat berbeda pada tiap individu, tergantung golongan, pangkat, masa dinas, serta komponen gaji terakhir.
Estimasi Dana Pensiun Bulanan ASN, TNI, dan Polri | |
Kelompok Penerima | Estimasi Dana Pensiun |
ASN Golongan I | Rp1,8 juta – Rp2,5 juta |
ASN Golongan II | Rp2,5 juta – Rp3,5 juta |
ASN Golongan IV | Rp3,5 juta – Rp5,5 juta |
TNI/Polri Bintara | Rp5,5 juta – Rp8 juta |
TNI/Polri Perwira Menengah | Rp5 juta – Rp7,5 juta |
TNI/Polri Perwira Tinggi | Di atas Rp8 juta |
Mekanisme Pemotongan Iuran Dana Pensiun Saat Masih Aktif
Selain manfaat, aturan baru dana pensiun ASN, TNI, dan Polri juga mengatur secara lebih ketat soal iuran dan pengelolaannya.
Iuran dana pensiun bersumber dari peserta dan kontribusi pemerintah. Dalam aturan terbaru ini, iuran peserta diakui sebagai pendapatan pengelola program, sekaligus diimbangi dengan kewajiban pembentukan cadangan kewajiban asuransi.
Untuk menjaga keamanan dana, pemerintah juga memperketat penempatan investasi. Khusus program THT, minimal 30 persen dana wajib ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, investasi berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi agar risiko dapat terkendali.
Kapan Aturan Baru Dana Pensiun Mulai Berlaku
Aturan ini mulai berlaku sejak PMK 118 Tahun 2025 diundangkan yaitu pada 31 Desember 2025, dengan sejumlah ketentuan peralihan. Pengelola program diberikan masa transisi maksimal tiga tahun untuk menyesuaikan portofolio investasi agar sesuai dengan ketentuan baru. Selama periode ini, pengelola wajib melaporkan perkembangan penyesuaian kepada Menteri Keuangan secara berkala. Perlu dicatat, aturan ini berbeda dengan kebijakan rapel gaji pensiunan yang mulai dicairkan Januari 2026. Keduanya memiliki dasar dan mekanisme yang terpisah.
Nasib Pensiunan Lama, Apakah Terdampak?
Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru dana pensiun ASN, TNI, dan Polri tidak berlaku surut (retroaktif). Artinya, hak pensiunan lama tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Regulasi ini difokuskan pada pengelolaan dana ke depan agar keberlangsungan pembayaran manfaat tetap terjaga.
Pada akhirnya, pembaruan aturan ini diharapkan memberi kepastian bagi generasi ASN, TNI, dan Polri yang masih aktif, sekaligus melindungi hak para pensiunan. Dengan tata kelola yang lebih sehat, dana pensiun tidak hanya aman hari ini, tetapi juga tetap bisa diandalkan di masa mendatang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


