operasi yang tidak ditanggung bpjs - News | Good News From Indonesia 2026

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Siapkan Budget Mandiri!

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Siapkan Budget Mandiri!
images info

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Siapkan Budget Mandiri!


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta bisa mendapatkan layanan medis mulai dari pemeriksaan dasar hingga tindakan lanjutan di rumah sakit.

Meski begitu, tidak semua tindakan medis dan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah prosedur yang masuk dalam kategoritidak dijamin, sehingga peserta perlu menyiapkan biaya secara mandiri. Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak keliru berasumsi bahwa seluruh tindakan medis otomatis ditangani BPJS.

Perlu dicatat bahwa secara umum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan medis, termasuk jenis tindakan, indikasi medis, serta prosedur rujukan yang berlaku. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pembiayaan tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut 5 prosedur medis atau operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan perlu menjadi perhatian sebelum menjalani pengobatan.

Prosedur Medis atau Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

  1. Operasi akibat peristiwa kecelakaan

    Operasi yang dibutuhkan akibat kecelakaan tertentu tidak selalu ditanggung BPJS Kesehatan. Khusus kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas, pembiayaannya umumnya menjadi tanggung jawab program jaminan lain, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau asuransi kecelakaan lalu lintas. Karena itu, peserta perlu memastikan sumber penjaminan yang sesuai dengan jenis kecelakaan yang dialami.
  2. Operasi kecantikan atau estetika

    BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang bertujuan untuk memperindah penampilan atau bersifat estetika, seperti operasi plastik kosmetik. Tindakan medis ini dianggap tidak memiliki indikasi medis yang mendesak. Namun, jika tindakan bedah dilakukan atas dasar medis, misalnya untuk memperbaiki fungsi tubuh akibat kecelakaan atau kelainan bawaan, maka kasus tersebut bisa dipertimbangkan secara khusus.
  3. Operasi akibat kelalaian diri sendiri

    Operasi yang diperlukan akibat tindakan yang disengaja atau kelalaian diri sendiri juga tidak ditanggung BPJS. Misalnya, cedera akibat tindakan berbahaya yang dilakukan secara sadar. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab pribadi dalam pemanfaatan layanan kesehatan.
  4. Operasi yang dilakukan di luar negeri

    BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS. Dengan demikian, operasi atau tindakan medis yang dilakukan di luar negeri secara otomatis tidak masuk dalam skema penjaminan BPJS Kesehatan.
  5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan

    Tindakan medis yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur BPJS, seperti tidak melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tanpa rujukan resmi, tidak akan dijamin. Prosedur berjenjang menjadi syarat utama agar layanan kesehatan dapat ditanggung BPJS.
baca juga

Mengapa Ada Operasi yang Tidak Dijamin BPJS?

Operasi-operasi di atas tidak mendapatkan jaminan BPJS karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Kesehatan berfokus pada pelayanan kesehatan yang bersifat medis, esensial, dan sesuai indikasi dokter, bukan tindakan pilihan atau non-medis seperti kecantikan.

Selain itu, aspek administratif juga menjadi penentu penting. Ketidaksesuaian prosedur, seperti rujukan yang tidak lengkap atau status kepesertaan yang tidak aktif, dapat menyebabkan layanan kesehatan tidak dijamin. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aturan BPJS menjadi hal yang krusial bagi peserta.

Agar peserta dapat menghindari penolakan pembiayaan karena tidak memenuhi syarat, penting untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan teknis BPJS Kesehatan, baik melalui fasilitas kesehatan maupun kanal informasi resmi BPJS.

Tips agar Operasi Bisa Ditanggung BPJS

Agar tindakan medis atau operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta perlu memastikan status kepesertaan aktif dan memulai layanan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Ikuti alur rujukan yang diberikan dokter dan pastikan tindakan yang dilakukan memiliki indikasi medis yang jelas.

Selain itu, peserta juga disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit atau BPJS Kesehatan sebelum menjalani operasi. Dengan memahami aturan sejak awal, peserta dapat menghindari beban biaya tak terduga dan mempersiapkan alternatif pembiayaan jika diperlukan.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Birrbik Faza Muhammad lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Birrbik Faza Muhammad.

BF
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.