Saya lupa-lupa ingat pernah mendengar tausiyah seorang kiai yang menjelaskan The Scale of Corruption atau besarnya praktik korupsi di Indonesia dengan mengatakan "Besi saja dimakan, seng dimakan, beton dimakan, aspal juga dimakan". Ungkapan sang kiai itu menunjukkan korupsi yang terjadi di proyek-proyek pembangunan di negeri kita ini.
Tidak hanya "besi, beton, seng, dan aspal", program makan untuk anak-anak bangsa juga dikorupsi, seperti yang terjadi di Badan Gizi Nasional, di mana program Makan Bergizi Gratis atau MBG-nya dikorupsi para pejabatnya yang mencapai triliunan rupiah. Ya, program makan untuk manusia dikorupsi.
Lalu ada berita, jatah makan binatang pun dikorupsi.
Itu terjadi di tempat hiburan dan wisata terkenal di Surabaya, yakni Kebun Binatang Surabaya atau KBS, di mana kasus korupsinya melibatkan mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar, yang diduga melakukan penyelewengan anggaran pakan dan operasional senilai Rp10,2 miliar. Kasus ini merugikan keuangan negara dan berdampak buruk pada kesejahteraan satwa. Banyak media sudah memberitakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Direktur Utama Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (TS KBS), Choirul Anwar (CA), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Choirul Anwar menjabat sebagai Direktur Utama KBS selama periode 2016-2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejati Jatim. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka dalam mengelola keuangan perusahaan selama delapan tahun.
"Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan," kata Punia dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, Choirul Anwar juga diduga melibatkan stafnya agar mencairkan dana KBS hingga meminta pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara dalam dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar, dan sekitar Rp7,4 miliar dari dana tersebut diduga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
Akibat dugaan korupsi ini, Kejati Jatim menyebut kualitas pengelolaan KBS terus menurun dalam beberapa tahun. Mulai dari layanan dan fasilitas hingga matinya sejumlah satwa akibat perawatan tak memadai.
Modus operandi korupsi jatah makan hewan itu antara lain melakukan mark-up atau pengurangan porsi pakan satwa, membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan rekayasa keuangan, serta memerintahkan staf untuk mencairkan dana operasional yang tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini menjadi wake up call bagi pemerintah daerah di mana pun di Indonesia akan pentingnya pengawasan ketat dana negara, perlu adanya audit keuangan yang ketat dan transparan bila perlu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang independen, serta perlu juga monitoring yang intensif manajemen keuangan dan kepatuhan terhadap aturan di lembaga pemerintah.
Saya hanya mengelus dada mengikuti berita korupsi di Kebun Binatang Surabaya itu. Kok tega-teganya jatah makan binatang ditilap? Mungkin sang koruptor menganggap bahwa binatang tidak bisa bicara dan tidak bisa protes sehingga dengan leluasa mencuri dana jatah makan binatang itu.
Si koruptor bajingan tengik itu tidak menyadari bahwa dalam ajaran agama, binatang dan tumbuhan melakukan zikir dan tasbih kepada Allah SWT dengan cara nyata yang bahasanya tidak dimengerti oleh manusia. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an, seperti pada Surah Al-Isra ayat 44 dan Surah An-Nuur ayat 41.
Dengan zikir dan tasbih itu, binatang yang dizalimi itu akan memohon pada Allah agar pejabat yang zalim diazab dengan pedih, baik di dunia maupun di akhirat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


