Pemerintah kini menyediakan skema pembiayaan dengan bunga 8 persen flat per tahun bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang ingin memulai atau mengembangkan usaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).
Permenko tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada 5 Agustus 2026. Melalui KPPS, pemerintah ingin memperluas akses pembiayaan produktif bagi perempuan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal.
Untuk info lebih lanjut mengenai siapa yang bisa mendapatkannya dan bagaimana cara mengaksesnya, simak pembahasan berikut ini!
Apa Itu Kredit Perempuan Prasejahtera?
Kredit Perempuan Prasejahtera atau KPPS merupakan skema kredit program yang ditujukan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sudah memiliki usaha maupun yang akan memulai usaha.
Pembiayaan ini diberikan untuk kegiatan yang bersifat produktif, seperti pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, jasa produksi, serta sektor produktif lainnya.
Salah satu keunggulan KPPS adalah suku bunga atau marjin yang ditetapkan sebesar 8% flat per tahun. Batas pinjamannya mencapai maksimal Rp15 juta per akad untuk setiap penerima.
Besaran bunga tersebut merupakan penurunan dari beban pembiayaan yang sebelumnya dapat berada di kisaran 18–25% per tahun pada pembiayaan perempuan pelaku usaha mikro. Pemerintah memberikan subsidi ini agar pembiayaan dapat diberikan dengan beban yang lebih rendah.
Siapa yang Bisa Mengajukan KPPS?
Untuk mendapatkan KPPS, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima, yaitu sebagai berikut.
- Calon penerima merupakan perempuan dari keluarga prasejahtera yang telah terverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta termasuk dalam desil 1 sampai dengan desil 4.
- Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan pembuatan KTP elektronik, serta memiliki Kartu Keluarga.
- Calon penerima harus memiliki usaha atau berencana memulai usaha.
- Selain persyaratan individu, penerima juga harus tergabung dalam kelompok yang terdiri atas sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama. Kelompok tersebut setidaknya memiliki ketua dan kesepakatan mengenai hak serta kewajiban anggota, pertemuan berkala, dan mekanisme penyelesaian masalah.
Bagaimana Cara Mengakses Kredit Perempuan Prasejahtera?
Bagi perempuan yang memenuhi kriteria, akses KPPS dilakukan melalui penyalur KPPS, bukan dengan mengajukan langsung kepada pemerintah.
Permenko 7/2026 menetapkan bahwa penyalur KPPS dapat berasal dari lembaga keuangan atau koperasi yang berbadan hukum, sehat, dan berkinerja baik. Penyalur juga wajib memiliki sistem data KPPS yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Secara sederhana, calon penerima dapat mengikuti alur berikut:
- Pastikan memenuhi kriteria penerima, termasuk berasal dari keluarga prasejahtera yang masuk desil 1–4 dan memiliki atau akan memulai usaha.
- Siapkan dokumen identitas, yaitu KTP dan Kartu Keluarga.
- Bergabung dalam kelompok minimal lima orang yang berada di lingkungan yang sama.
- Hubungi atau ikuti proses pengajuan melalui penyalur KPPS yang telah memenuhi ketentuan pemerintah.
- Ikuti proses penilaian dan kesepakatan pembiayaan dengan penyalur.
- Setelah disetujui, pembiayaan dapat ditarik sekaligus maupun secara bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.
Perlu diperhatikan, regulasi ini tidak menetapkan satu lembaga tertentu sebagai satu-satunya tempat pengajuan. Karena itu, calon penerima sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa lembaga yang menawarkan pembiayaan tersebut memang merupakan penyalur KPPS sesuai ketentuan.
Berapa Jangka Waktu Pelunasan KPPS Ini?
Jangka waktu KPPS ditetapkan paling lama 24 bulan. Jangka waktu kredit yang semula paling lama 24 bulan juga dapat diperpanjang hingga 36 bulan sejak tanggal perjanjian kredit atau pembiayaan awal, sesuai mekanisme yang disepakati dengan penyalur.
Pembayaran pokok dan bunga atau marjin dapat dilakukan secara berkala dan/atau sekaligus ketika jatuh tempo, sesuai kesepakatan antara penerima dan penyalur.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


