cagar budaya bukan sekadar makam tua QM19Yn - News | Good News From Indonesia 2025

Cagar Budaya, Bukan Sekadar Makam Tua

Cagar Budaya, Bukan Sekadar Makam Tua
images info

Mengenal UU Cagar Budaya dan Pemanfaatan Cagar Budaya Bagi Pariwisata dan Seni Budaya

MENGAPA judul ini saya pilih dalam pembahasan mengenai cagar budaya? Karena dari hasil beberapa percakapan dalam pertemuan formal dan non formal dengan sejumlah pihak baik para pemangku kepentingan maupun tokoh masyarakat serta pemerhati kebudayaan, ketika membicarakan perihal cagar budaya lebih menekankan pada makam kuno dari tokoh yang memiliki nilai sejarah. Makam kuno memang bisa menjadi salah satu obyek cagar budaya jika memenuhi syarat tertentu, namun obyek cagar budaya bukan hanya makam kuno.

Untuk mengetahui definisi dan kategori yang disebut cagar budaya, titik berangkat pembahasan kita adalah undang-undang yang memayunginya yaitu UU 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dijelaskan dalam Bab I Pasal 1 Angka 1 mengenai Cagar Budaya sebagai, “warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan”.

Dari definisi ini nampaklah kepada kita bahwa cagar budaya adalah “warisan budaya bersifat kebendaan”. Serentak dengan itu warisan kebendaan ini memiliki lima kategori yaitu, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya. Kategorisasi dalam UU No 11 Tahun 2010 lebih lengkap dibandingkan undang-undang sebelumnya yaitu UU No 5 Tahun 1992 yang membagi Cagar Budaya hanya pada Benda dan Situs.

Yang perlu kita ketahui, sejumlah obyek yang memenuhi kriteria cagar budaya (CB) namun belum ditetapkan sebagai cagar budaya disebut dengan istilah obyek diduga cagar budaya (ODCB) sebagaimana didefinisikan oleh PERMENDIKBUDRISTEK No 36 Tahun 2023 sbb, “Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya”.

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.