Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan alasan pemerintah akan mulai mengenakan bea keluar terhadap komoditas batu bara pada 2026. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI. Menurut Purbaya, eksportir batu bara dinilai tidak memberikan kontribusi maksimal kepada penerimaan negara.
Purbaya menjelaskan bahwa saat harga batu bara jatuh, para eksportir cenderung mengajukan restitusi pajak yang mencapai Rp 25 triliun per tahun, sehingga membebani penerimaan negara. Sementara ketika harga batu bara naik, tidak ada bea keluar yang dikenakan.
Tren restitusi yang besar tersebut dianggap Purbaya telah menyebabkan penerimaan negara merosot. Ia menambahkan bahwa situasi ini hanya menguntungkan pengusaha batu bara, bukan masyarakat luas.
Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi mekanisme dan rancangan tarif bea keluar batu bara bersama kementerian terkait. Kebijakan ini ditargetkan mampu menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 20 triliun per tahun.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News