Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia menunjukkan kontribusi yang signifikan bagi negara.
Hingga November 2025, total pajak yang berhasil dihimpun dari berbagai segmen ekonomi digital telah mencapai Rp12,24 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyatakan bahwa capaian ini mencerminkan pertumbuhan sektor tersebut.
“Realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Rincian perolehan pajak tersebut terbagi dalam beberapa kategori. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp9,19 triliun, diikuti oleh pajak fintech (P2P lending) Rp1,24 triliun, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,09 triliun, dan pajak atas aset kripto Rp719,61 miliar.
Akumulasi setoran PPN PMSE sejak 2020 telah mencapai Rp34,54 triliun dari 215 perusahaan. Sementara itu, total penerimaan pajak dari aset kripto dalam periode 2022-2025 telah menembus angka Rp1,81 triliun.
Data ini menegaskan bahwa ekonomi digital bukan hanya mendorong aktivitas bisnis, tetapi juga telah menjadi sumber pendapatan negara yang semakin vital dan stabil.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


