Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan pengumuman UMP masih menunggu waktu yang dianggap paling tepat.
Afriansyah menjelaskan, keputusan UMP 2026 melibatkan serangkaian rapat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan tripartit sejak Maret 2025. Pertimbangan utama mencakup hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dia menambahkan, kondisi bencana di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu yang membuat skala upah tidak akan merata di 38 provinsi. Daerah yang sedang dilanda musibah, seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, akan mendapat pertimbangan khusus dalam penentuan besaran UMP-nya.
Wamenaker menjamin bahwa keputusan akhir UMP 2026 yang pasti akan disampaikan sebelum batas waktu pengumuman.
"Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan," katanya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News