Kementerian Keuangan memastikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tidak akan mengalami pemangkasan tambahan setelah penetapan terakhir. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan membuka opsi untuk memberikan dana tambahan kepada pemerintah daerah (pemda) pada tahun anggaran 2026, dengan sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi.
Anggaran TKD dalam Rancangan APBN 2026 semula ditetapkan sebesar Rp 649,99 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan, yakni sekitar Rp 269 triliun, jika dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun.
Penurunan ini diputuskan atas perintah Presiden, yang melihat dana TKD seringkali tidak termanfaatkan secara cepat, tidak tepat sasaran, dan banyak mengalami kebocoran. Setelah Purbaya menjabat, alokasi TKD 2026 disepakati sedikit bertambah menjadi sekitar Rp 693 triliun sesuai usulan Menteri Dalam Negeri.
Untuk mendapatkan penambahan anggaran lebih lanjut, pemda yang memprotes penurunan alokasi harus menunjukkan perbaikan kinerja. Evaluasi akan dilakukan pada pemanfaatan TKD mulai kuartal IV-2025 hingga kuartal I-2026. Perbaikan kinerja harus mencakup penyerapan anggaran yang lebih baik, tepat sasaran, tepat waktu, dan bebas dari kebocoran atau korupsi.
"Kita lihat apakah satu triwulan ini dan triwulan pertama ke depan mereka bisa menyerap anggaran dengan lebih baik, tepat sasaran, tepat waktu dan nggak bocor," ujarnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News