PT PLN (Persero) telah mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk periode 1 hingga 7 Desember 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari penetapan tarif yang berlaku untuk Kuartal IV Tahun 2025, yang menjamin kepastian harga bagi semua golongan pelanggan.
Penetapan tarif ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Untuk pelanggan nonsubsidi, penetapan tarif triwulanan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Stabilitas keempat indikator tersebut menjadi dasar tidak adanya penyesuaian tarif pada periode ini.
Berikut adalah rincian beberapa tarif yang berlaku:
Rumah tangga subsidi daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Rumah tangga subsidi daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Rumah tangga non-subsidi daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Rumah tangga non-subsidi daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan industri Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Stabilitas tarif listrik hingga akhir tahun memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan anggaran operasional. PLN mendorong pelanggan untuk memanfaatkan aplikasi PLN Mobile guna memantau penggunaan listrik dan melakukan efisiensi energi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News