Pulau Miangas adalah pulau terluar sekaligus menjadi yang terdepan di wilayah utara Indonesia. Pulau ini terletak di ujung Sulawesi Utara, tepatnya masuk ke dalam daerah administrasi Kabupaten Talaud.
Pulau ini hanya memiliki satu kecamatan dan satu desa, yang mana namanya persis sama dengan nama pulaunya. Ini menjadikan Kecamatan Miangas menjadi satu-satunya Kecamatan dengan hanya satu desa di Indonesia.
Di dalamnya terdapat tiga dusun, yaitu Dusun Karang Utara, Dusun Karang Tengah, dan Dusun Karang Selatan. Pulau ini berhadapan langsung dengan Filipina.
Apakah benar Pulau Miangas justru lebih dekat dengan Filipina dibanding Indonesia? Yuk, simak informasinya bersama!
Lebih Dekat Filipina
Dilansir dari Negeri di Ujung Utara Nusantara: Sejarah Masyarakat Perbatasan Pulau Miangas Kepulauan Talaud Sulawesi Utara, berrdasarkan posisi geografisnya yang terletak pada 5° 34 02" U, 126° 34' 54" T, Pulau Miangas hanya berjarak 48 mil ke Filipina bagian selatan. Sedangkan, jarak ke Ibu Kota Provinsi Utara mencapai 310 mil. Hal ini membuktikan bahwa benar, Pulau Miangas milik Indonesia justru lebih dekat ke wilayah Filipina.
Dengan letaknya berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik dan terpencil di bagian terluar utara Indonesia, membuat Pulau Miangas sulit untuk dikunjungi. Musim sangat mempengaruhi pelayaran ke Pulau Miangas.
April—Juni adalah waktu terbaik untuk menuju pulau ini. Jika, pada bulan September—Januari, sedang musim angin barat dan ombak laut tinggi. Sedangkan pada musim angin utara yaitu pada bulan Februari—Maret dan musim angin Selatan Juli—Agustus, ketinggian ombak berubah-ubah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, TNI AL membangun helipad di Pulau Miangas. Bandara juga sudah tersedia, melayani rute perjalanan Manado-Melonguane-Miangas dan sebaliknya. Meskipun jadwal penerbangannya masih terbatas.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menyediakan tiga kapal perintis bersubsidi, juga satu kapal Pelni KMP Sangiang. Rute kapal tersebut berangkat dari pelabuhan Bitung, mengelilingi Kepulauan Sitaro, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Talaud yang akan berlabuh di dermaga Pulau Miangas.
Pernah Diperebutkan Belanda dan Amerika Serikat
Melansir dari buku Negeri di Ujung Utara Nusantara: Sejarah Masyarakat Perbatasan Pulau Miangas Kepulauan Talaud Sulawesi Utara, pada tahun 1898 saat Spanyol menyerahkan Filipina ke Amerika Serikat, berdasarkan Perjanjian atau Traktat Paris.
Dalam perjanjian tersebut, termuat dalam pasal III bahwa Pulau Miangas atau yang disebut juga Palmas Island merupakan bagian dari Kepulauan Filipina, di bawah kekuasaan Spanyol saat itu.
Setelah Filipina berganti kekuasaan, Pulau Palmas pun menjadi wilayah Amerika Serikat. Sedangkan Pulau Miangas sudah menjadi bagian dari Hindia Belanda sejak ±200 tahun lalu. Namun, selama beberapa tahun, tidak ada protes dari pemerintah Belanda terkait statusnya.
Hingga pada tahun tahun 1906, Gubernur Leonard Wood selaku Gubernur Moro datang ke Pulau Miangas dan mengganti bendera Belanda yang berkibar di Miangas dengan bendera Amerika Serikat. Tindakan tersebut memunculkan protes dari pemerintah Belanda dan mengklaim memiliki hak atas pulau tersebut.
Setelah kembali dari Pulau Miangas, Wood mengirim laporan kepada Sekretaris Militer Amerika Serikat, mengenai apa yang ia lihat dan informasi dari masyarakat setempat bahwa bendera Belanda sudah berkibar di pulau itu sejak 15 tahun lalu.
Laporan tersebut menjadi lampiran dari surat resmi yang mempertanyakan status kepemilikan Pulau Miangas, dikirimkan Amerika Serikat kepada Pemerintah Kerajaan Belanda. Surat dikirimkan pada tanggal 31 Maret 1906, melalui kedutaan Amerika Serikat Di Den Haag.
Pada 17 Oktober 1906, Kementerian Luar Negeri Belanda menanggapi surat tersebut dengan nota dinas. Dijelaskan bahwa Pulau Miangas telah berada di wilayah kekuasaan VOC sejak tahun 1677, saat penguasa-penguasa Kepulauan Sangihe menandatangani kontrak dengan VOC.
Masalah kepemilikan ini terus berlanjut dengan surat-menyurat, karena kedua belah pihak tidak ada yang mengalah. Keduanya bersepakat untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Special Agreement 23 Januari 1925.
Butuh waktu lebih dari 3 tahun sejak Special Agreement ditandatangani hingga keputusan atas masalah tersebut ditetapkan. Pulau Miangas seluruhnya adalah wilayah Hindia Belanda.
Keputusan tersebut berada dalam dokumen setebal 40 halaman yang ditandatangi pada 4 April 1928, di Den Haag. Setelah Indonesia merdeka, Pulau Miangas juga menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


