Berdasarkan PMK Nomor 34/2025, setiap individu diberikan kelonggaran berupa pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi dengan nilai maksimal US$500. Setiap penumpang diwajibkan menyusun laporan daftar barang mereka melalui layanan terpadu Customs Declaration pada platform All Indonesia sebelum menyentuh wilayah pabean tanah air.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa integrasi berbagai layanan dalam satu portal digital tersebut bertujuan untuk memperlancar arus pemeriksaan di titik kedatangan.
"Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama," ujarnya.
Apabila nilai barang belanjaan melampaui ambang batas yang ditentukan, maka atas selisih nilainya akan dikenakan tarif bea masuk serta pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan. Selain barang umum, petugas menerapkan pengawasan ketat terhadap barang kena cukai seperti sigaret yang dibatasi maksimal 200 batang dan minuman alkohol sebanyak 1 liter per orang.
Ketentuan registrasi IMEI juga tetap berlaku bagi pembelian perangkat telekomunikasi dari luar negeri agar gawai tersebut dapat berfungsi secara permanen di jaringan seluler domestik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


