pemerintah perpanjang keringanan beli bbm di wilayah bencana sumatra - News | Good News From Indonesia 2025

Pemerintah Perpanjang Keringanan Beli BBM di Wilayah Bencana Sumatra

Pemerintah Perpanjang Keringanan Beli BBM di Wilayah Bencana Sumatra
images info

Penyaluran BBM di Sumatra


Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembelian BBM untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera. 

Kebijakan ini, yang sudah diperpanjang untuk ketiga kalinya, bertujuan menjaga akses energi masyarakat selama proses pemulihan dan menghadapi cuaca ekstrem.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan wilayah bencana. 

"Perpanjangan keringanan yang ketiga kalinya ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah menjaga akses energi bagi masyarakat dan mendukung pemulihan, terutama di wilayah Aceh dan Sumatera Barat," ungkapnya, dikutip dari Antara. 

Keringanan ini mencakup pembelian solar dan Pertalite tanpa barcode untuk kepentingan tanggap darurat.

Kebijakan ini menyasar kebutuhan operasional kendaraan dinas, alat berat, pengangkut logistik, dan genset penerangan di lokasi bencana. Di Aceh, masa tanggap darurat ketiga berlaku hingga 8 Januari 2026. 

Sementara di Sumatera Barat, perpanjangan berlaku untuk Kabupaten Agam hingga 5 Januari 2026, serta Tanah Datar dan Pasaman Barat hingga akhir Desember 2025.

Wahyudi menyatakan bahwa monitoring menunjukkan efektivitas kebijakan ini. "Hasil monitoring BPH Migas, keringanan pembelian solar dan Pertalite berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat serta upaya pemulihan," ucapnya. 

PT Pertamina Patra Niaga ditugaskan sebagai pelaksana kebijakan untuk memastikan ketersediaan BBM.

Di akhir pernyataannya, Wahyudi mengimbau masyarakat untuk tidak panik. "Masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan BBM. Belilah BBM sesuai kebutuhan agar pemulihan berjalan lancar," sebutnya. 

Kebijakan ini diharapkan dapat terus mendorong kelancaran distribusi bantuan dan akselerasi pemulihan di wilayah terdampak.

baca juga

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.