daftar industri yang karyawannya bebas pajak penghasilan selama 2026 - News | Good News From Indonesia 2026

Daftar Industri yang Karyawannya Bebas Pajak Penghasilan Selama 2026

Daftar Industri yang Karyawannya Bebas Pajak Penghasilan Selama 2026
images info

Dok. Canva


 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, Menteri Keuangan menetapkan bahwa PPh Pasal 21 untuk sektor-sektor tertentu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk membentengi konsumsi rumah tangga agar tidak merosot akibat dinamika ekonomi global yang kian cair.

Insentif ini mulai berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini tidak berlaku merata di semua bidang usaha. Pemerintah secara spesifik menyasar lima sektor yang dianggap krusial dalam penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi nasional.

Lima sektor yang mendapatkan keistimewaan bebas pajak tersebut adalah:

  • Industri Tekstil dan Pakaian Jadi: Mencakup seluruh rantai produksi mulai dari pemintalan benang hingga pembuatan batik dan pakaian jadi.

  • Industri Alas Kaki: Meliputi produksi sepatu harian maupun perlengkapan olahraga.

  • Industri Kulit dan Barang dari Kulit: Termasuk aktivitas penyamakan hingga produksi barang kebutuhan pribadi berbahan kulit.

  • Industri Furnitur: Mencakup pengolahan furnitur dari kayu, rotan, bambu, hingga logam.

  • Industri Pariwisata: Cakupannya sangat luas, mulai dari hotel, restoran, agen perjalanan, hingga fasilitas kebugaran dan hiburan malam.

  • Bagi Kawan yang bekerja di sektor tersebut, ada kriteria penghasilan yang harus dipenuhi. Pegawai tetap bisa menikmati fasilitas ini jika penghasilan bruto bulanannya tidak melebihi Rp 10 juta. Sementara bagi pegawai tidak tetap, upah harian dipatok maksimal Rp 500.000, dengan akumulasi bulanan yang tetap berada di bawah plafon Rp 10 juta.

    Penerima manfaat wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tervalidasi oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pekerja yang bersangkutan tidak boleh sedang menerima insentif PPh Pasal 21 serupa dari skema lain.

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.