Memasuki tahun 2026, layanan skrining kesehatan bukan lagi sekadar pilihan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah kini mengintegrasikan prosedur ini sebagai bagian wajib dalam mekanisme pelayanan kesehatan tahunan. Masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke klinik atau puskesmas hanya untuk melakukan pengecekan awal ini.
Skrining riwayat kesehatan ini ditujukan bagi peserta berusia 15 tahun ke atas. Dengan menjawab serangkaian pertanyaan mengenai pola hidup dan riwayat keluarga, sistem akan memberikan gambaran risiko terhadap empat penyakit utama yaitu diabetes melitus, hipertensi, jantung koroner, dan penyakit ginjal kronis.
Hal yang perlu diperhatikan adalah kepatuhan peserta dalam mengisi skrining ini, karena kelalaian dalam melakukan pembaruan data tahunan berpotensi menghambat proses administrasi saat mendaftar layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Berikut adalah cara mudah untuk melakukan skrining secara mandiri melalui website resmi BPJS Kesehatan:
Kunjungi situs resmi melalui alamat https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
Masukkan data identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS beserta tanggal lahir.
Lengkapi formulir data diri mulai dari berat badan, tinggi badan, hingga informasi kontak anggota keluarga terdekat.
Jawab seluruh pertanyaan mengenai kondisi fisik, riwayat penyakit yang pernah dialami, hingga kebiasaan konsumsi harian dengan jujur.
Setelah menekan tombol simpan, sistem akan langsung menampilkan hasil analisis risiko kesehatan Kawan.
Selain melalui peramban web, layanan ini juga tersedia secara praktis di aplikasi Mobile JKN yang bisa diakses kapan saja melalui ponsel pintar. Jika hasil skrining menunjukkan adanya risiko pada kategori tertentu, peserta disarankan untuk segera melakukan konsultasi lebih lanjut di FKTP terdaftar guna mendapatkan pemeriksaan medis yang lebih mendalam.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


