Sehari sebelum Indonesia merayakan ulang tahun kemerdekaan ke-25, Presiden Soeharto menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Sidang DPR-GR, 16 Agustus 1970. Pidato tersebut menjadi salah satu dokumen penting untuk melihat bagaimana pemerintah Orde Baru membangun narasi tentang ekonomi, pembangunan, stabilitas, sekaligus pemberantasan korupsi.
Berdasarkan arsip Perpustakaan Universitas Gadjah Mada (UGM), naskah tersebut berjudul Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jenderal Soeharto di depan Sidang DPR-GR, 16 Agustus 1970. Dokumen yang diterbitkan Departemen Penerangan RI itu tidak hanya memuat pidato, tetapi juga lampiran mengenai pelaksanaan pembangunan pada tahun pertama Repelita I, periode 1969–1970.
Saat itu, Soeharto sedang berusaha memperkuat fondasi Orde Baru. Pemerintah menempatkan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi sebagai prioritas setelah gejolak politik pertengahan 1960-an. Karena itu, pidato tersebut dapat dibaca sebagai gambaran mengenai arah pemerintahan Soeharto pada fase awal kekuasaannya.
Namun, ada satu bagian yang membuat pidato ini semakin menarik jika dibaca dari perspektif sejarah: korupsi.
Soeharto Tegas: Korupsi Harus Diberantas
Dalam pidatonya, Soeharto tidak menutup mata terhadap kritik masyarakat, termasuk kritik mahasiswa yang menganggap pemerintah belum cukup keras memberantas korupsi. Dalam naskah pidato yang terdokumentasi, Soeharto menyatakan bahwa dirinya memiliki tekad agar korupsi diberantas. Ia bahkan menyampaikan kalimat yang kemudian banyak dikutip dalam berbagai tulisan sejarah: “Saya tidak memberi angin kepada koruptor.”
Pernyataan tersebut sebenarnya tidak berdiri sendiri. Sebelum pidato itu disampaikan, pemerintah telah membentuk sejumlah perangkat pemberantasan korupsi. Menurut dokumen Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada 31 Januari 1970 melalui Keppres Nomor 12 Tahun 1970 dibentuk Komisi Empat. Mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditempatkan sebagai penasihat, sementara Wilopo menjadi ketua dengan anggota I.J. Kasimo, Prof. Johannes, dan Anwar Tjokroaminoto.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa pembentukan Komisi Empat juga berkaitan dengan meningkatnya tekanan publik. Arsip DPR RI mencatat adanya demonstrasi mahasiswa yang memprotes maraknya korupsi pada 1970. Komisi tersebut kemudian diberi tugas mempelajari kembali persoalan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.
Masalah yang ditemukan ternyata bukan perkara kecil. Berdasarkan laporan yang dikutip detikX, Komisi Empat merekomendasikan tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan di sejumlah lembaga, termasuk Pertamina, Bulog, Perhutani, dan PN Telekomunikasi. Namun, komisi tersebut tidak mempunyai kewenangan penindakan langsung. Di sinilah pidato Soeharto 1970 menjadi semakin menarik.
Dari Janji Memberantas Korupsi hingga Ironi Orde Baru
Pada awal pemerintahannya, Soeharto ingin membangun citra Orde Baru sebagai pemerintahan yang berbeda dari rezim sebelumnya. Pembangunan ekonomi, disiplin birokrasi dan pemberantasan korupsi menjadi bagian dari narasi tersebut.
Tetapi perjalanan sejarah menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berjalan semudah yang digambarkan dalam pidato.
Menurut Kompas, Tim Pemberantasan Korupsi yang dibentuk pada 1967 menghadapi berbagai kendala, sementara sejumlah kasus besar yang berkaitan dengan lembaga negara tidak berhasil dituntaskan secara efektif. Tekanan publik kemudian kembali muncul dan ikut mendorong pembentukan Komisi Empat pada 1970.
Komisi Empat akhirnya menyelesaikan tugasnya pada 1970. Namun, seperti dicatat detikX, banyak rekomendasinya tidak memperoleh tindak lanjut yang berarti. Persoalan yang disoroti komisi, termasuk kasus yang berkaitan dengan Pertamina dan Bulog, kemudian menjadi bagian dari sejarah panjang problem korupsi di era Orde Baru.
Sejumlah kajian sejarah kemudian menggambarkan bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme semakin melembaga selama pemerintahan Orde Baru. Penelitian dalam Indonesian Journal of History and Islamic Civilization mengaitkan perkembangan KKN dengan hubungan antara kekuasaan politik, militer dan kepentingan ekonomi selama Orde Baru.
Ironinya semakin terasa ketika memasuki 1998. Setelah lebih dari tiga dekade berkuasa, Soeharto akhirnya mengundurkan diri di tengah krisis ekonomi, gejolak politik dan tuntutan Reformasi. KKN menjadi salah satu isu utama yang mendorong tuntutan perubahan. Bahkan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 secara eksplisit memuat agenda pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk terhadap pejabat dan mantan pejabat negara.
Karena itu, pidato 16 Agustus 1970 memiliki ironi sejarah yang kuat. Di satu sisi, Soeharto dengan tegas mengatakan bahwa korupsi harus diberantas dan pemerintah tidak akan memberi ruang kepada koruptor. Di sisi lain, perjalanan Orde Baru selama puluhan tahun kemudian justru memperlihatkan bahwa korupsi tidak hilang hanya dengan kebijakan, lembaga, ataupun pidato presiden.
Pidato tersebut akhirnya bukan sekadar rekaman politik dari masa lalu. Ia menjadi cermin tentang janji awal sebuah pemerintahan dan bagaimana realitas kekuasaan selama puluhan tahun kemudian menguji janji tersebut.
Sumber:
- Perpustakaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Pidato Kenegaraan Presiden RI Jenderal Soeharto, 1970.
- Arsip DPR RI, dokumentasi sejarah pemberantasan korupsi dan Komisi IV.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kajian mengenai lembaga pemberantasan korupsi pada masa Orde Baru.
- detikX, sejarah Komisi Empat dan pemberantasan korupsi pada awal Orde Baru.
- Kompas.com, sejarah pemberantasan korupsi pada masa Orde Baru.
- Tirto.id, sejarah Komisi Empat dan upaya pemberantasan korupsi era Orde Baru.
- Indonesian Journal of History and Islamic Civilization, kajian mengenai kronisme, korupsi dan militerisme era Orde Baru.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


