Konstitusi merupakan objek yang sejatinya asyik untuk dipelajari. Seperti disebutkan dalam DWI ABAD KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT oleh Ismail Suny, Undang-Undang Dasar (UUD) yang hingga kini dianggap sebagai dokumen tertulis paling tua yang masih ada di dunia adalah Konstitusi Amerika Serikat (AS).
Konstitusi tersebut disusun pada tahun 1787, kemudian diratifikasi pada 1788 sampai efektif berlaku pada 4 Maret 1789. Tiga kata pertamanya—"We The People”—menunjukkan bahwa pemerintah AS bersedia melayani rakyatnya.
Mengacu pada sistem perundang-undangannya, Konstitusi AS memberikan tanggung jawab kepada Kongres untuk mengatur lembaga eksekutif dan yudisial, mengumpulkan pendapatan, menyatakan perang, serta membuat semua undang-undang yang diperlukan untuk melaksanakan kekuasaan petahana.
Konstitusi juga menetapkan bahwa Senat dapat memberikan nasihat dan persetujuan atas pengangkatan eksekutif dan yudisial utama serta persetujuan untuk meratifikasi perjanjian.
Sampai saat ini, Konstitusi AS telah mengalami amandemen sebanyak 27 kali, terakhir dilakukan pada 1992. Ini membuktikan Konstitusi mampu berevolusi memenuhi kebutuhan masyarakat secara dinamis yang pastinya berbeda dengan kondisi kehakiman pada abad ke-18.
Lebih lanjut, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) pertama kali diperkenalkan secara teoretis oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen pada tahun 1919. Hans Kelsen mengemukakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara mangkus dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji suatu produk hukum konstitusional dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini bersifat tidak konstitusional.
Maka dari itu, ide beliau soal pengujian undang-undang dinilai sebangun dengan usulan yang pernah dilontarkan Mohammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau disebut Dokuritsu Junbi Choosakai tatkala masih dalam pendudukan Jepang.
Waktu itu, Yamin memberi usul agar Balai Agung (atau Mahkamah Agung) seharusnya mendapat wewenang untuk “membanding undang-undang”, yang tidak lain berarti tentang kewenangan judicial review. Akan tetapi, usulan tersebut disanggah oleh Soepomo dengan alasan berikut:
- Konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power), melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power);
- Tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang;
- Kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang berlawanan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide pengujian undang-undang terhadap UUD sebagaimana yang diusulkan tidak diadopsi dalam UUD 1945.
Berdasarkan informasi dari hukumonline.com (4/7/2022), kronologi perancangan UUD 1945 melewati rangkaian waktu yang panjang, terhitung sejak penentuan dasar negara pada 29 Mei 1945 hingga menjelang hari kemerdekaan.
Baik itu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, mereka memaparkan usulan yang sekiranya ideal bagi dasar negara Indonesia. Dalam proses mengakhiri periode sidang BPUPKI yang pertama (29 Mei–1 Juni 1945), para anggota mengadakan pertemuan lalu membentuk dua Panitia Kecil.
Adapun Panitia Kecil 8 Orang bertugas menginventarisasi dan menyusun usulan yang masuk, sedangkan Panitia Kecil 9 Orang—yang kita ketahui sebagai Panitia Sembilan—menyusun pembukaan hukum dasar. Walaupun sempat ada perbedaan pandangan dalam melihat masalah agama dan negara. Namun, pada akhirnya dicapailah kesepakatan yang ditandatangani oleh sembilan orang tersebut dan dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), purwarupa dari Pancasila.
Selanjutnya, pada periode sidang yang kedua (10 Juli–16 Juli 1945) merupakan tahapan penting bagi pembahasan rancangan UUD 1945.
Rapat Besar BPUPKI 10 Juli 1945
Dalam rapat ini, disepakati melalui pemungutan suara bahwa bentuk Indonesia adalah negara republik. Ini merujuk pada kepala negara yang terpilih berdasarkan asas persamaan serta periode pemerintahan yang terbatas untuk waktu tertentu.
Rapat Besar BPUPKI 11 Juli 1945
Agenda rapat ini adalah pembahasan lanjutan mengenai batas negara, rancangan UUD, serta pembentukan berbagai panitia.
- Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945:
- 11 Juli 1945
Rapat ini secara spesifik membahas materi dari UUD, yaitu soal unitarisme, federalisme, dan bondstaat. Dipersoalkan pula rumusan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, jumlah pimpinan negara, hingga sifat UUD. Soepomo diketahui menjadi ketua untuk panitia kecil perancang UUD.
- 13 Juli 1945
Wachid Hasjim mengusulkan bahwa presiden harus beragama Islam serta Islam dijadikan agama negara.
Rapat Besar BPUPKI 14 Juli 1945
Rapat ini membahas pernyataan Indonesia Merdeka yang merupakan bagian dari persiapan membentuk Indonesia yang berdaulat.
Rapat Besar BPUPKI 15 Juli 1945
Adapun momen bersejarah tentang konstitusi ditandai dengan rapat soal pidato pengantar rancangan UUD yang disampaikan Soekarno selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Selain itu, rapat ini turut mengkaji tentang perbedaan istilah hukum dasar dan Undang-Undang Dasar, pemerintah daerah, bahasa negara, masalah ibukota negara, masalah agama dan syarat presiden, dan sebagainya.
Rapat Besar BPUPKI 16 Juli 1945
Ini merupakan rapat terakhir dengan agenda penyempurnaan rumusan materi perancangan UUD yang diterima secara mufakat oleh seluruh anggota BPUPKI. Dijumpai kesepakatan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
Pada 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI seusai menetapkan Rancangan Pembukaan UUD serta materi final dari UUD. Setelah itu, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang dikenal pula dengan Dokuritsu Junbi Inkai.
Beranggotakan 21 orang termasuk Soekarno dan Mohammad Hatta selaku ketua dan wakil ketua, PPKI kembali menggelar rapat pada 18 Agustus 1945 guna meninjau sekaligus mengesahkan UUD 1945 beserta pembukaannya.
Rentetan Kronologis Perubahan UUD 1945
Menurut Miriam Budiardjo, perubahan konstitusi UUD 1945 terbagi dalam empat tahap:
- Masa 1945–1959 sebagai Republik pertama (Demokrasi Parlementer) dengan penyelenggaraan 3 UUD berturut-turut, yaitu UUD 1945, 1949, dan 1950;
- Masa 1959–1965 sebagai Republik kedua (Demokrasi Terpimpin) dengan didasari UUD 1945;
- Masa 1965–1998 (Demokrasi Pancasila Jilid I) sebagai Republik ketiga dengan UUD 1945 tanpa proses amandemen sebagai dasar;
- Masa 1998 sampai sekarang sebagai Republik keempat (Demokrasi Pancasila Jilid II) dengan menggunakan UUD 1945 pasca-amandemen.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie membagi kronologi perubahan konstitusi dalam enam tahap:
- Periode tanggal 18 Agustus 1945–27 Desember 1949;
- Periode tanggal 27 Desember 1949–17 Agustus 1950;
- Periode tanggal 17 Agustus 1950–5 Juli 1959;
- Periode tanggal 5 Juli 1959–19 Oktober 1999;
- Periode tanggal 19 Oktober 1999–10 Agustus 2002;
- Periode tanggal 10 Agustus 2002–sekarang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


