Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia secara resmi mengumumkan pembaruan aturan kuota bagasi gratis (free baggage allowance). Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Rabu, 1 September 2026.
Garuda Indonesia mengubah sistem perhitungan bagasi berbasis total berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah barang atau koli (piece concept) dengan batas berat maksimum untuk setiap barang.
Tiket Kawan akan secara jelas mencantumkan jumlah barang per kuota bagasi, beserta dengan batas berat maksimum yang diizinkan untuk setiap barang bawaan.
Dilansir dari situs web resmi Garuda Indonesia, sistem piece concept ini berlaku untuk seluruh penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia. Hal ini berlaku untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan pada awal September.
Bagi Kawan yang telah membeli atau memiliki tiket yang diterbitkan sebelum tanggal 1 September 2026, tidak perlu khawatir. Aturan bagasi akan tetap mengikuti aturan yang tertera pada tiket, meskipun jadwal penerbangan jatuh setelah berlakunya piece concept.
“Berlaku untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan pada atau setelah 1 September 2026, Garuda Indonesia akan memperkenalkan Piece Concept (sistem jumlah koli/barang) sebagai standar baru untuk kuota bagasi tercatat (checked baggage) bebas biaya,” tulis Garuda Indonesia pada laman resminya, dikutip Senin (31/8/2026).
Garuda Indonesia menjelaskan penerapan piece concept merupakan upaya agar penumpang dapat mengetahui kapasitas bagasi dengan jelas.
Selain itu, penerapan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan Garuda dengan maskapai penerbangan internasional.
Piece concept berfungsi untuk memudahkan penumpang dalam mempersiapkan barang bawaan, sekaligus membantu proses check-in dan pengambilan bagasi menjadi lebih cepat dan efisien.
“Kami bertujuan untuk membuat proses berkemas menjadi lebih praktis sekaligus mendukung pengalaman yang lebih cepat dan mulus di sepanjang perjalanan Anda, mulai dari proses lapor diri (check-in) hingga pengambilan bagasi saat kedatangan,” dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.
Rincian Kebijakan Terbaru Garuda Indonesia
Dilansir dari ANTARA, dalam skema piece concept, apabila e-ticket mencantumkan 1 piece dengan berat maksimal 23 kg, maka penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koli dengan berat 23 kg.
Namun, jika jatah yang diberikan adalah 2 piece dengan maksimal barang 23 kg, maka penumpang dapat membawa dua koli dengan batas berat masing-masing 23 kg.
Berikut rincian untuk ketentuan bagasi Garuda Indonesia.
1. Kelas ekonomi domestik
Penumpang kelas ekonomi untuk penerbangan domestik dapat memperoleh jatah satu koli dengan berat maksimal 23 kg.
2. Kelas ekonomi internasional
Penerbangan internasional untuk kelas ekomoni, penumpang dapat memperoleh jatah hingga dua koli dengan berat maksimal masing-masing 23 kg.
3. Kelas Business dan First
Penumpang kelas Business dan First dapat memperoleh jatah hingga dua koli dengan batas berat masing-masing maksimal 32 kg, tetapi hal ini tergantung rute dan ketentuan tiket.
Namun, jika kapasitas bagasi melebihi ketentuan, Kawan dapat menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan perjalanan.
Garuda Indonesia mengingatkan kepada para penumpang untuk tidak memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin karena kabin memiliki batas ukuran dan berat.
Kabin hanya diperbolehkan untuk satu tas atau koper dengan ukuran maksimum yaitu, panjang 56 cm, lebar 36 cm, tebal 23 cm, dan berat maksimal 7 kg.
Pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda.
Oleh karena itu, Kawan harus tetap memastikan informasi sebelum merencanakan perjalanan agar perjalanan menjadi lancar tanpa hambatan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


