Kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan di banyak titik di Indonesia masih tebal. Asap ini juga menyebar hingga ke beberapa negara tetangga, termasuk Malaysia, Singapura, hingga Filipina.
Di tengah udara yang semakin tidak sehat ini, muncul sebuah gerakan dari masyarakat Malaysia untuk Indonesia. Warga Malaysia turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan dan tuntutan mereka terkait kabut asap yang masih tebal beberapa minggu belakangan.
Aksi damai ini digelar di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur pada Jumat (4/9/2026). Inisiasi tersebut digerakkan oleh Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM) bersama Greenpeace Malaysia. Melalui aksi ini, masyarakat di negara tetangga ingin merangkul sesama korban asap di Indonesia untuk bersama-sama menuntut keadilan.
Aksi Damai di Depan KBRI Kuala Lumpur
Asap kebakaran sebenarnya sudah menjadi ‘agenda’ tahunan. Bahkan, Greenpeace Malaysia menyebut jika masalah asap ini masih menjadi hal yang belum pernah terselesaikan selama beberapa dekade.
Dalam unggahan di akun Instagram Greenpeace Malaysia, tampak massa berdiri di depan gedung KBRI Kuala Lumpur sembari membawa poster tuntutan. Ada tulisan-tulisan seperti “Sampai bila jerebu”, “Can’t breathe”, hingga
Para peserta aksi berkumpul membawa berbagai poster tuntutan seperti “We can’t breathe” hingga “Belum merdeka dari jerebu”. Tak hanya poster kecil, yang besar pun ada. Tulisan-tulisan bernada kritik terhadap otoritas terkait juga disuarakan oleh aksi massa.
Aksi ini dilandasi oleh empati mendalam terhadap masyarakat Indonesia yang berada dekat titik api. Juru kampanye Greenpeace Malaysia menegaskan gerakan ini bukan bertujuan menyalahkan pihak Indonesia. Mereka sadar masyarakat Indonesia juga sangat menderita akibat kebakaran ini.
Rasa senasib inilah yang membuat para aktivis menuntut penyelesaian hingga ke akar masalah. Kebakaran hutan tahunan ini dinilai merugikan kesehatan dan mengancam keselamatan hidup banyak orang.
Tuntut Transparansi Demi Hak Bernapas yang Bersih
Dalam aksi tersebut, perwakilan warga menyerahkan memorandum khusus kepada pihak KBRI. Isinya mendesak pemerintah Indonesia membuka data konsesi lahan secara transparan. Langkah keterbukaan ini dinilai penting untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat sipil dan regulator di Malaysia membutuhkan informasi tersebut untuk melacak korporasi di bawah yurisdiksi mereka, termasuk di antaranya penyelidikan terhadap perusahaan Malaysia atau Singapura di area terdampak. Keterbukaan timbal balik diharapkan bisa mendorong penegakan hukum yang lebih tegas.
“Hentikan aksi saling tuding, sementara mereka yang bertanggung jawab atas perusakan lahan gambut dan kebakaran hutan yang berulang setiap tahun justru tetap terlindungi dan lepas dari tanggung jawab,” tulis Greenpeace Malaysia dalam unggahanya di Instagram.
Mereka ingin seluruh perusahaan yang terlibat, termasuk perusahaan Malaysia di dalamnya. Mereka menyayangkan aksi saling tunjuk di tengah krisis lingkungan yang semakin parah.
“Alih-alih mengambil tindakan tegas, berbagai pihak justru terus saling menunjuk, padahal ini jelas merupakan kejahatan (atau krisis) lingkungan yang membutuhkan intervensi pemerintah secara langsung. Sangat jelas bahwa tindakan nyata hanya akan terwujud jika pemerintah memilih untuk bertindak tegas, berintegritas, dan transparan,” ungkap Greenpeace Malaysia.
Saat ini, Indonesia sedang menyelidiki 19 perusahaan pemegang konsesi lahan di tujuh provinsi. Luas lahan terbakar yang diselidiki tersebut mencapai 11.047 hektare. Sayangnya, identitas resmi belasan perusahaan tersebut belum dibuka transparan kepada publik.
Tak hanya itu, ada 42 perusahaan lain yang teridentifikasi memiliki risiko kebakaran tinggi. Warga Malaysia meminta agar bukti hukum yang terkumpul segera dibagikan kepada negara terdampak. Dengan begitu, penegakan hukum tidak lagi terhambat aksi saling tuding.
Penetapan Tersangka
Melansir dari Polri, Bareskrim Polri menetapkan 112 tersangka karhutla. Jumlah ini disampaikan dalam keterangan pers di Kantor BNPB Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dari ratusan perkara yang ditangani, kepolisian menemukan sejumlah wilayah dengan luas lahan terbakar yang cukup signifikan dan saat ini masuk dalam proses penyidikan. Dua wilayah dengan luas lahan terbakar yang cukup besar berada di wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.
“Polda Riau itu luas lahan yang dalam penyidikan ini seluas 2.112,25 hektare. Sedangkan Polda Kalimantan Barat ada 1.692,9 hektare,” ungkap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto.
Hasil penyelidikan sejauh ini menunjukkan sebagian besar berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Pembakaran menjadi metode cepat untuk membersihkan area yang akan digunakan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


