ump jambi 2026 jadi rp3 4 juta sektor perkebunan dan migas dapat tambahan - News | Good News From Indonesia 2025

UMP Jambi 2026 Jadi Rp3,4 Juta, Sektor Perkebunan dan Migas Dapat Tambahan

UMP Jambi 2026 Jadi Rp3,4 Juta, Sektor Perkebunan dan Migas Dapat Tambahan
images info

Dok. Canva


 

 

Gubernur Jambi Al Haris sudah mengumumkan standar upah minimum untuk tahun 2026. Melalui kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi ditetapkan sebesar Rp3,4 juta, atau naik 7,3 persen dari tahun sebelumnya.

Selain upah umum, sektor unggulan daerah juga mendapatkan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sektor perkebunan serta pertambangan minyak dan gas (migas) dipatok naik sebesar 8,3 persen menjadi Rp3,5 juta.

Berikut adalah rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang telah diusulkan oleh lima daerah:

WilayahKenaikanBesaran UMK 2026
Kota Jambi7,2%Rp3,8 juta
Kabupaten Muaro Jambi8%Rp3,6 juta
Kabupaten Tanjung Jabung Barat6,6%Rp3,5 juta
Kabupaten Sarolangun6,3%Rp3,5 juta
Kabupaten Tanjung Jabung Timur7,7%Rp3,4 juta

Khusus untuk Kabupaten Sarolangun, dewan pengupahan setempat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor perkebunan sebesar Rp3,5 juta (naik 6,5%) dan sektor pertambangan sebesar Rp3,6 juta (naik 7,1%).

Bagi enam daerah lain yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau tidak memberikan usulan, yakni Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh, maka standar upah yang digunakan wajib mengacu pada nilai UMP Provinsi Jambi sebesar Rp3,4 juta.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.