Gubernur Jambi Al Haris sudah mengumumkan standar upah minimum untuk tahun 2026. Melalui kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi ditetapkan sebesar Rp3,4 juta, atau naik 7,3 persen dari tahun sebelumnya.
Selain upah umum, sektor unggulan daerah juga mendapatkan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sektor perkebunan serta pertambangan minyak dan gas (migas) dipatok naik sebesar 8,3 persen menjadi Rp3,5 juta.
Berikut adalah rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang telah diusulkan oleh lima daerah:
| Wilayah | Kenaikan | Besaran UMK 2026 |
| Kota Jambi | 7,2% | Rp3,8 juta |
| Kabupaten Muaro Jambi | 8% | Rp3,6 juta |
| Kabupaten Tanjung Jabung Barat | 6,6% | Rp3,5 juta |
| Kabupaten Sarolangun | 6,3% | Rp3,5 juta |
| Kabupaten Tanjung Jabung Timur | 7,7% | Rp3,4 juta |
Khusus untuk Kabupaten Sarolangun, dewan pengupahan setempat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor perkebunan sebesar Rp3,5 juta (naik 6,5%) dan sektor pertambangan sebesar Rp3,6 juta (naik 7,1%).
Bagi enam daerah lain yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau tidak memberikan usulan, yakni Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh, maka standar upah yang digunakan wajib mengacu pada nilai UMP Provinsi Jambi sebesar Rp3,4 juta.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


