Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan standar upah minimum terbaru untuk tahun 2026.
Gubernur Zainal Paliwang menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut pada Rabu (24/12/2025) dengan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara sebesar Rp3.770.000. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang berada pada level Rp3.580.160.
Zainal Paliwang menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan buah dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang telah mengkaji kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja di bentangan Kalimantan Utara.
Gubernur meminta agar seluruh perusahaan segera menghitung kembali kondisi keuangan mereka untuk melakukan penyesuaian upah sesuai kebijakan terbaru ini.
Selain upah umum, Kaltara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi industri-industri penggerak ekonomi daerah:
Sektor Pertambangan Migas: Rp3.814.864
Sektor Pertambangan Batu Bara: Rp3.806.846
Sektor Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.798.828
Di tingkat kabupaten dan kota, Kota Tarakan kembali memegang rekor sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Kaltara. Berikut adalah rincian lengkapnya:
| Wilayah | Besaran UMK 2026 |
| Kota Tarakan | Rp4.740.000 (Sektor industri tertentu: Rp4,75 juta) |
| Kabupaten Malinau | Rp4.000.000 |
| Kabupaten Bulungan | Rp3.950.000 |
| Kabupaten Tana Tidung | Rp3.870.000 |
| Kabupaten Nunukan | Rp3.870.000 |
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


