Pemerintah Provinsi Kepri telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.879.520. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,06 persen jika dibandingkan dengan standar tahun 2025.
Penetapan ini menjadi dasar bagi tujuh kabupaten dan kota di Kepri untuk menyesuaikan standar upah mereka. Kota Batam masih kokoh sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di provinsi ini, bahkan menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, dengan angka menembus lima juta rupiah.
Di sisi lain, Kabupaten Bintan mencuri perhatian karena mencatatkan lonjakan persentase kenaikan tertinggi dibandingkan daerah lainnya.
Berikut adalah rincian lengkap UMK di seluruh bentangan Kepulauan Riau untuk tahun 2026:
| Kabupaten/Kota | Besaran UMK 2026 | Persentase Kenaikan |
| Kota Batam | Rp5.357.982 | 7,38% |
| Kabupaten Bintan | Rp4.583.221 | 8,92% |
| Kab. Kepulauan Anambas | Rp4.279.851 | 4,77% |
| Kabupaten Karimun | Rp4.241.935 | 7,22% |
| Kota Tanjungpinang | Rp3.879.520 | 7,06% |
| Kabupaten Lingga | Rp3.879.520 | 7,06% |
| Kabupaten Natuna | Rp3.879.520 | 6,96% |
Pemerintah daerah berharap kenaikan ini dapat mengimbangi biaya hidup di wilayah kepulauan yang cukup dinamis. Seluruh perusahaan diwajibkan menerapkan standar upah baru ini mulai 1 Januari 2026, terutama untuk pekerja yang berada di level jabatan terendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


