Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 6,3 persen dari standar tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,9 juta.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 562-851-2025 yang ditandatangani pada Senin (22/12) di Padang. Mahyeldi menjelaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan variabel inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah sehingga diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pekerja di bentangan Ranah Minang.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta,” ujar Mahyeldi.
Selain upah umum, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui SK terpisah bagi dua industri strategis. Besaran UMSP 2026 dipatok senilai Rp3.214.846 yang berlaku khusus untuk sektor Perkebunan Kelapa Sawit beserta industri turunannya dan Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik.
Seluruh aturan baru ini akan mulai berjalan efektif per 1 Januari 2026, dan perusahaan diharapkan segera menyesuaikan struktur pengupahannya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


